benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan memberikan waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 8 April hingga 15 April 2024.
Hal tersebut dilakukan Polres Tarakan sesuai dengan Telegram Kapolri, untuk SIM yang dinyatakan habis masa berlakunya selama masa libur kemarin, mulai pada Selasa, 16 April 2024 akan diberikan melakukan perpanjangan kembali.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam mengungkapkan sejak hari pertama perpanjang dibuka terdapat penambahan pemohon yang ingin membuat dan memperpanjang SIM.
“Kalau SIM hari biasanya dibandingkan hari ini memang ada peningkatan setelah libur lebaran. Untuk SIM itu untuk masa berlaku sudah habis di hari libur kemarin, maka hari ini dikasih kesempatan melakukan perpanjangan,” ujarnya.
Bagi pemegang SIM pada masa berlakunya sudah habis di tanggal 8 sampai 15 April 2024 lalu dapat melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM dengan tenggang waktu mulai dari 16 April hingga 20 April 2024 mendatang.
“Bagi pemegang SIM yang habis masanya di tanggal 8-15 April 2024 dan tidak melakukan perpanjangan di tanggal 16-20 April, maka mekanismenya terhtung harus melakukan penerbitan SIM baru,” jelasnya.
“Ini berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri melalui Kakorlantas Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2024 Nomor ST/625/IV/YAN.1.1/2024,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa