Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh (Kotaku) telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Kedua terdakwa yakni Agus Salim dan Juli Rombe hadir langsung dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.

Kedua terdakwa mengaku dihadapan majelis bahwa pembangunan rumah kuliner tersebut memang tak sesuai prosedur. Keduanya juga mengaku terkait nota-nota yang sengaja di palsukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yakni Dewantara Wahyu Pratama menjelaskan alasan Juli Rombe melakukan perbuatannya lantaran perintah dari atasan. Sementara terdakwa Agus Salim turut andil di pemalsuan nota LPJ.

“Alasannya karena perintah atasan untuk nota yang disiapkan harus seusai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akhirnya ya dipalsukan untuk laporan pertanggungjawaban nya,” ujar Dewa, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga :  Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara Inkrah

Adapun rincian pemalsuan tersebut disebutkan oleh terdakwa Juli Rombe untuk pengerjaan tangga besi rumah kuliner yang di pihak ketiga kan. Sebenarnya, pengerjaan tersebut bernilai Rp 50 juta, namun dalam nota tertera biaya pengerjaan Rp 70 juta.

“Pembayarannya ditransfer ke pihak ketiga. Ada lebih Rp 20 juta. Akhirnya uang senilai Rp 20 juta tersebut dikasihkan dari pihak ketiga kembali ke terdakwa Juli Rombe,” imbuhnya.

Pengakuan Juli Rombe, kelebihan uang Rp 20 juta tersebut diberikan oleh pihak ketiga kepada dirinya berupa uang tunai. Namun, uang tersebut tak hanya dipakai untuk terdakwa namun dibagikan ke fasilitator lain.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Terima Aspirasi Penolakan Usulan Penyelesaian Lahan

Dalam pembangunan ini, SOP pengerjaannya tak diperbolehkan untuk melibatkan pihak ketiga. Namun, faktanya, kedua terdakwa menggunakan jasa pihak ketiga untuk beberapa item pengerjaan.

“Boleh saja pihak ketiga, tapi harus ke kelompok masyarakat,” sebut Dewa.

Sementara itu, persoalan pihak ketiga dalam pengerjaan pembangunan umah kuliner ini dalam keterangan kedua terdakwa menyatakan bahwa perbuatan keduanya tidak salah. Terdakwa Juli Rombe mengakui bahwa proses pengerjaan bisa dipihak ketiga kan dan sudah ada kesepakatan antar unsur kotaku.

Namun saat ditanyakan SOP yang ada oleh JPU, terdakwa mengakui tidak membaca SOP dan teknis yang ada.

Baca Juga :  Petugas Keamanan Bandara Juwata Temukan 4 Kg Sabu di Paha Empat Pelaku 

“Keterangan ahli menyatakan, mempihak ketigakan bisa dilakukan kalau pengerjaan dengan resiko yang tinggi, tapk ada pengerjaan yang dipihak ketigakan tidak termasuk resiko tinggi. Kalau pengerjaan resiko sedang bisa dialihkan ke pihak lain, dengan catatan dikerjakan kelompok masyarakat lain, bukan badan usaha,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *