Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berbatasan langsung dengan Malaysia, sejumlah wilayah di Nunukan kerap dijadikan sebagai jalur perlintasan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Belum lagi, setelah libur hari raya Idulfitri, potensi perlintasan PMI ilegal bisa meningkat. Sebab, banyak modus-modus yang kerap digunakan oleh PMI, seperti mengikuti saudara atau kenalannya yang sebelumnya sudah pernah bekerja di Malaysia.

Melihat kondisi ini, Kepala Balai Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan, para calon pekerja yang masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal sangat merugikan pekerja itu sendiri.

Baca Juga :  Rencana Kenaikan Status Kelas Imigrasi Nunukan dapat Lampu Hijau

“Itu merugikan diri mereka sendiri, karena mereka tidak akan mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja, justru bos atau majikan mereka yang diuntungkan,” kata Ginting, kepada benuanta.co.id.

Diuraikannya, para PMI non prosedural selama bekerja tidak akan mendapatkan asuransi kecelakaan kerja, belum lagi upah yang mereka dapatkan akan dibawah standar.

Sehingga, Ginting berharap di momentum arus balik ini, para WNI yang ingin bekerja dan mendapatkan pekerjaan di Malaysia agar bisa mengunakan dokumen keimigrasian dan melalui jalur yang resmi.

“Tentunya kalau dengan cara yang resmi, dokumen resmi dan jasa perusahaan yang jelas, tentu hak-hak mereka akan terlindungi di sana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terlibat Pengeroyokan, Empat Pemuda di Nunukan Terancam Bui

Selain itu, maraknya penyelundupan PMI ke Malaysia yang dilakukan oleh para calo, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan menggandeng sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Nunukan.

“Kalau melihat letak geografis Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, ini yang kerap dimanfaatkan oleh oknum calo atau pengurus untuk memasukkan PMI ke Malaysia secara nonprosedural,” jelasnya.

Selain peran APH, sejatinya penanganan PMI bisa mulai dilakukan dari hulu dan di hilir. Untuk hulu dapat dilakukan sesuai Undang-undang 18 tahun 2017 pada pasal 40, 41, 42 menjelaskan ada lima tanggung jawab desa berkaitan dengan PMI. Seperti, melaporkan dan memantau kedatangan dan keberangkatan. Kemudian ditegaskan pada Huruf d Nomor 3 dan 4. (*)

Baca Juga :  Tabrak Dump Truk, Kakek di Nunukan Luka Berat

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2871 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *