benuanta.co.id, NUNUKAN – Pukul anak tirinya pakai kayu balok, seorang pria berinisial AG (47) warga Jalam Lappio, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat berakhir di bui.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024) lalu.
“Kejadiannya di rumah mereka, pelaku dan korban ini statusnya anak dan bapak tiri,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (15/4/2024).
Dikatakannya, kejadian tersebut bermula saat korban BA (19) pergi untuk memukat rumput laut. Setelah itu, bapak tirinya yakni AG langsung marah-marah kepada korban lantaran korban pergi ikut memukat rumput laut.
“Si korban kemudian menjawab aku pergi karena kita sendiri yang suruh saya ikut,” ucapnya.
Mendengar jawaban korban, AG yang tersulut emosi langsung mengusir korban dari rumah. Korban pun mengambil pakaiannya dan langsung keluar dari rumah.
“Tapi sebelum keluar rumah, korban ini bilang sama mamanya, kalau nanti sudah selesai menimbang rumput laut dia baru datang mengambil uang gajinya, namun pelaku AG yang masih dalam keadaan emosi mengatakan kepada korban bahwa tidak ada gajimu disini,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku kemudian turun dari atas rumah dan langsung mengambil kayu balok yang berukurang kurang lebih 30 cm dan langsung memukul di bagian bahu sebelah kiri anak tirinya itu sebanyak 2 kali.
Korban yang tak terima telah dipukul oleh pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebatik Barat.
“Setelah ada laporan korban, kita langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli