benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan berhasil mengamankan satu buah speedboat bernomor lambung Malaysia melintas masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Tak hanya itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia selaku motoris speedboat tersebut ikut diamankan pada Rabu (3/4/2024).
Komandan Lanal Nunukan Letkol (P) Handoyo menuturkan, penindakan kegiatan ilegal ini terjadi di perairan muara sungai Lalesalok, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
“Saat kita tahan dan periksa, speedboat tanpa dokumen bernomer lambung Malaysia, dengan motoris WNA Malaysia tersebut didapati membawa kosmetik non cukai yang diduga diselundupkan dari Tawau Malaysia dengan tujuan Pulau Sebatik,” ungkap Handoyo kepada benuanta.co.id, Jumat (5/4/2024).
Handoyo menuturkan, penggagalan penyelundupan ini bermula dari tim SFQR tengah melaksanakan pendalaman analisa terhadap informasi adanya peningkatan aktifitas ilegal di perbatasan.
Sehingga, personel melaksanakan peningkatan intensitas pengawasan dan patroli keamanan laut (Kamla) terhadap perahu, speedboat yang membawa muatan dan penumpang dari arah Tawau, Malaysia yang bergerak menuju dermaga-dermaga tradisional pesisir pantai Sebatik Utara.
“Saat kita periksa, ada 30 botol lotion bermerk super shine body lotion 500 ml, dengan perkiraan nilai jual keseluruhan mencapai Rp 15 juta,” terangnya.
Kosmetik tersebut dipastikan ilegal lantaran belum BPOM, belum lagi masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa membayar cukai.
Sementara itu, motoris speedboat tersebut dipastikan merupakan WN Malaysia sebagaimana didapati Maycad Malaysia atas nama Muhammad Fathurahman bin Ondah beralamatkan Tawau, Sabah Malaysia.
Handoyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud dari sinergitas Lanal Nunukan beserta Stakeholder terkait, serta bentuk implementasi dari tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan dari aktivitas ilegal.
“Untuk barang bukti yang kita amankan kita serahkan ke pihak Bea Cukai Nunukan, sementara untuk pelaku lantaran ini pelanggaran Keimigrasian, WN Malaysia ini kita serahkan ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa