Sudah Dianggap Anak, Pria Ini Malah Curi Uang Belasan Juta

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sudah dianggap seperti anak sendiri, seorang pria pengangguran berinisial SU (30) gasak uang belasan juta milik korban RA (64) warga Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh SU ini berhasil terungkap setelah korban terkejut mendapati sejumlah uang tunainya yang disimpan di dalam lemari di kamarnya telah raib.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/3/2024) sekira pukul 15.00 WITA, di rumah korban.

“Uang yang dicuri oleh pelaku ini sebanyak Rp 15 juta,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (5/4/2024).

Diungkapkannya, pada Jumat (29/3/2024) sekira pukul 16.00 WITA, korban yang baru selesai salat Ashar di rumahnya tiba-tiba teringat jika ada uangnya sebesar Rp 37 juta yang sudah lama ia simpan di laci lemari kamar korban.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Korban pun kemudian mengambil kunci kamarnya dan mengecek uangnya tersebut, namun setelah diperiksa uang tersebut telah berkurang Rp 15 juta. Lantaran mengalami kerugian, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Diterangkannya, dari serangkaian penyelidikan dan keterangan dari korban, terduga pelaku berhasil diketahui yakni SU yang merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Pelaku SU diketahui pernah terlibat kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Nunukan pada tahun 2021 dan divonis oleh Pengadilan Nunukan selama 8 bulan lamanya. Setelah bebas dari Lapas Nunukan, tahun 2023 lalu pelaku kembali melakukan pencurian yang kedua dan dijatuhkan vonis oleh pengadilan nunukan selama 1 tahun 6 bulan hingga keluar pada akhir tahun 2023 di lapas Nunukan dengan bebas bersyarat.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

“Jadi si pelaku ini sering menginap di rumah korban, yang mana pelaku telah dianggap anak oleh korban sehingga si pelaku ini leluasa keluar masuk rumah korban,” ungkapnya.

Siswati menerangkan, dari hasil penyelidikan, pelaku SU berhasil diamankan secara paksa pada saat pelaku sedang bersembunyi di dekat sebuah pohon yang berada di Jalan Daeng toba, Kelurahan Nunukan Timur.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika saat kejadian ia melihat korban sedang berada di dapur, sehingga pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil kunci laci penyimpanan uang milik korban.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Bahkan, setelah pelaku mengambil uang Rp 15 juta itu, pelaku kembali meletakkan kunci laci pada tempat asalnya lalu pergi meninggalkan rumah korban.

“Setelah kami interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu, pengakuannya uang itu telah dipakai oleh pelaku untuk membeli baju kaos dan satu unit handphone. Bahkan, sebagian besar uang itu telah habis dipakai pelaku untuk judi online,” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *