Diduga Menghina Profesi Wartawan, Oknum BPD di Sebatik Dilaporkan ke Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga menghina profesi wartawan melalui media sosial group WhatsApp, seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupeten Nunukan berinisial ARH di laporkan ke polisi.

Laporan tersebut merupakan buntut dari hasil percakapan di Group WhatsApp “Peduli Sebatik”, yang mana, diduga telah terjadi pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan ARH pada Ahad, (31/3/2024) sekitar pukul 18.18 Wita.

Gazalba Tahir selaku penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan sekaligus ketua Bidang Advokasi dan Hukum Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) Nunukan, mengatakan oknum BPD desa tersebut dianggap telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas dan mencederai profesi wartawan khususnya yang ada di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

“Dalam screenshot percakapan group WhatsApp tersebut, yang bersangkutan mengatakan 5 W , Wajah-wajah wartawan warung kopi menanti waktu makan gratis sambil menggunakan emoticon ketawa,” kata Gazalba.

Diungkapkannya, wartawan adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan, dalam setiap kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi oleh Undang-undang.

Sehingga dengan adanya penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan ini membuat para wartawan di Kabupaten Nunukan merasa geram maka harus segera ambil tindakan tegas dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

“Sebagaimana pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers telah memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik,” tegasnya.

Gazalba menegaskan, kasus dugaan penghinaan terhadap wartwan ini dipastikan berlanjut di pihak Kepolisian sebagaimana laporan tersebut telah terregistrasi Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim.

Sementara itu, Anto Leo selaku Ketua SMSI Nunukan berharap agar kasus penghinaan tersebut cepat diproses oleh aparat kepolisian.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

“Tentunya kita berharap kasus ini bisa segera di proses oleh pihak Kepolisian, sebab perbuatan yang dilakukan oleh oknum BPD tersebut sangat mencederai profesi wartawan, khususnya kita bersama dengan teman-teman yang ada di Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *