Terdata di Distranaker, 6 Perusahaan di Nunukan Telah Telah Tunaikan THR ke Karyawan 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Kabupaten Nunukan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara Nomor: 100.3.4.1/0971/DTKT/GUB tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 oleh perusahaan kepada karyawan atau buruh.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra Disnakertrans Nunukan, Marselinu  mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Gubernur pada tanggal 18 Maret lalu terkait pemberian THR, dengan mengeluarkan surat edaran Bupati pada 25 Maret 2024 yang ditujukan kepada seluruh perusahaan yang beroprasi di wilayah Kabupaten Nunukan. Hal itu dilakukan agar perusahaan menjalankan kewajiban pemabayaran THR keagamaan.

Baca Juga :  Sosialisasi Manfaat Program bagi Apotek dan Klinik se-Kabupaten Bulungan

“Paling lambat 7 hari kerja sebelum hari raya keagamaan, dan hari ini terakhir pembayaran,” kata Marselinus kepada benuanta.co.id Senin, April 2024.

Distranaker Nunukan juga telah membuat surat pemberitahuan ke perusaan agar melaporkan pembayaran, serta mengetahui apakah sudah sesui apa belum, dan membuka posko pengaduan.

“Hingga hari ini ada 6 perusaan yang melapor telah memberikan THR kepada karyawanya dari 30 perusaan yang ada di Nunukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Terkadang pembyaran itu sudah terealisasikan namun yang menjdi kendalah adalah pelaporan yang terlambat, sehingga pihaknya masih menunggu, dalam minggu ini semua perusaan besar bisa melaporkan pembayaran THR. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *