Cemburu Buta, Seorang Suami Tega Aniaya Istri Siri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Cemburu buta, seorang pria berinisial SYAM (41), warga Jalan RS Kartini, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan tega memukul istri sirinya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh SYAM terjadi pada Jumat (29/3/2024).

“Korbannya AS (20), statusnya mereka ini suami istri,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (1/4/2024).

Diungkapkannya, kasus ini berhasil terungkap setelah kakak kandung korban menerima pesan whatsapp dari pelaku yang isinya mengirimkan video dan kata-kata bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap AS.

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

Dalam video tersebut kakak kandung korban melihat korban AS dalam keadaan menangis dan merasa kesakitan setelah dianiaya oleh pelaku.

“Melihat adiknya dianiaya, kakak korban ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Nunukan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku langsung berhasil diamankan di hari yang sama sekira pukul 21.30 wita, pada saat pelaku sedang berada di gudang rumput Laut yang tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga :  Air Gun beserta Ribuan Amunisi Diduga Milik Hendra Disita

Saat diamankan, SYAM mengaku melakukan KDRT atau penganiayaan kepada istrinya yang baru dinikahi 3 tahun itu sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri ke arah kepala dan lengan korban.

Bahkan, saat pelaku berusaha merebut handphone yang dipakai korban, namun tangan kiri pelaku mengenai leher kanan korban yg menyebabkan leher kanan korban mengalami luka cakar.

“Modusnya karena cemburu buta, jadi si pelaku ini curiga dan menuduh istrinya selingkuh, tapi Istrinya ini bersekuku kalau dia tidak selingkuh. Tapi suaminya selalu menduduh dia selingkuh,” jelasnya.

Baca Juga :  Kurir Sabu 5 Kilogram Dituntut Jaksa Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SYAM telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2024 Ttg penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *