KPU Kaltara Digugat Empat Pihak ke MK

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdapat empat gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kaltara. Diketahui, tahapan saat ini ialah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Info yang kami terima ada empat gugatan yang berkenaan dengan Kaltara,” ujar Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, Senin (1/4/2024).

Empat gugatan tersebut diantaranya, Pemilu Presiden lotus Kaltara, DPR RI dan DPRD Provinsi. Untuk lokasi laporan yang dimaksud sejauh ini masih belum masuk berkas gugatannya.

Baca Juga :  Sukses Bentuk DRPPA di Kaltara, DPPPA Raih Penilaian Sempurna dari Kementrian

“Lotusnya (lokasi laporan dimaksud) dimana, kasusnya seperti apa itu belum muncul, karena belum masuk berkas gugatannya, kalau gugatan presiden sudah,” imbuhnya.

Terdapat pula laporan gugatan ketiga, di tingkat DPRD Kabupaten Kota yang menyebutkan Partai Bulan Bintang. Namun, ditegaskannya belum dapat diindentifikasi lotus kabupaten kota yang terdapat perselisihan.

Namun, ia menduga DPRD Kabupaten Bulungan menjadi lotus gugatan ketiga. Meski masih berupa dugaan atau kemungkinan, namun dari rekapitulasi belum lama ini diketahui ada perolehan hasil yang sama antara dua partai.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

“Kursi kedua dari partai golkar dan kursi pertama dari PBB untuk kursi terakhir di daerah pemilihan Tanjung Selor. Tapi terkait itu kasusnya atau bukan, kita menunggu setelah keluar Bukti Registrasi Perkara Konstruksi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Sementara untuk gugatan keempat masuk dari pihak DPD RI yakni Sri Sulartiningsih menggugat terkait dengan keputusan KPU tentang rekapitulasi perhitungan suara yang sudah ditetapkan.

Berbeda dengan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, untuk gugatan ke Bawaslu masing-masing kabupaten kota hanya di Tarakan yang spesifik menyebutkan caleg sebagai terlapor.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

“Tapi kalau yang terkait perebutan kursi itu ada, masuknya ke pelanggaran administrasi di Bawaslu. Seperti di Bulungan masuk ke Bawaslu. Tapi putusannya berbeda,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *