benuanta.co.id, TARAKAN – Terdapat empat gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kaltara. Diketahui, tahapan saat ini ialah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Info yang kami terima ada empat gugatan yang berkenaan dengan Kaltara,” ujar Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, Senin (1/4/2024).
Empat gugatan tersebut diantaranya, Pemilu Presiden lotus Kaltara, DPR RI dan DPRD Provinsi. Untuk lokasi laporan yang dimaksud sejauh ini masih belum masuk berkas gugatannya.
“Lotusnya (lokasi laporan dimaksud) dimana, kasusnya seperti apa itu belum muncul, karena belum masuk berkas gugatannya, kalau gugatan presiden sudah,” imbuhnya.
Terdapat pula laporan gugatan ketiga, di tingkat DPRD Kabupaten Kota yang menyebutkan Partai Bulan Bintang. Namun, ditegaskannya belum dapat diindentifikasi lotus kabupaten kota yang terdapat perselisihan.
Namun, ia menduga DPRD Kabupaten Bulungan menjadi lotus gugatan ketiga. Meski masih berupa dugaan atau kemungkinan, namun dari rekapitulasi belum lama ini diketahui ada perolehan hasil yang sama antara dua partai.
“Kursi kedua dari partai golkar dan kursi pertama dari PBB untuk kursi terakhir di daerah pemilihan Tanjung Selor. Tapi terkait itu kasusnya atau bukan, kita menunggu setelah keluar Bukti Registrasi Perkara Konstruksi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Sementara untuk gugatan keempat masuk dari pihak DPD RI yakni Sri Sulartiningsih menggugat terkait dengan keputusan KPU tentang rekapitulasi perhitungan suara yang sudah ditetapkan.
Berbeda dengan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, untuk gugatan ke Bawaslu masing-masing kabupaten kota hanya di Tarakan yang spesifik menyebutkan caleg sebagai terlapor.
“Tapi kalau yang terkait perebutan kursi itu ada, masuknya ke pelanggaran administrasi di Bawaslu. Seperti di Bulungan masuk ke Bawaslu. Tapi putusannya berbeda,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa