Telat Berikan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi 

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara mengingatkan seluruh perusahaan di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk segera membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika telat maka perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Kaltara Fahruddin pihaknya akan berikan nota pemberitahuan satu dengan maksimal waktu tujuh hari, jika THR belum dibayar maka pihaknya berikan nota pemberitahuan 2 dengan waktu serupa.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

“Namun jika tidak membayara juga, kami akan kenakan sanksi administratif penanggungjawab perusahaan tersebut berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan,” katanya, Jumat (29/3/2024).

Menurut Fahruddin, peraturan sanksi tersebut telah diatur dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Untuk jumlah denda ini normatif nantinya, tergantung besaran THR yang diterima oleh masing-masing pekerja dari perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Oleh karena itu, Fahruddin menghimbau kepada setiap perusahaan agar tidak mengulur-ulur dalam pembayaran THR.

Sementara itu, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Disnakertrans Kaltara telah instruksikan kepada setiap masing-masing kabupaten dan kota untuk mendirikan posko pengaduan THR. Instruksi tersebut telah disebar melalui Surat Edaran Nomor : 560/269/DTKT-NAKER.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Fahruddin, menyampaikan, posko pengaduan merupakan sebuah wadah bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

“Untuk posko THR akan dibuka mulai hari senin 1 Maret 2024 di setiap Kabupaten/Kota,” Pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *