Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan menangkap pengedar sabu berinisial YR (22) pada Senin, 4 Maret 2024. Aksinya terendus  petugas saat YR diketahui akan mengedarkan sabu di Taman Oval, Kelurahan Lingkas Ujung pada pada Ahad, 3 Maret 2024.

Pihak kepolisian pun menyusun strategi untuk membuat YR tak berkutik dengan melakukan under cover buy (pembeli samaran). Sehingga YR pun berhasil diamankan polisi sekira pukul 21.00 WITA pada Senin, 4 Maret 2024 di Taman Oval Lingkas Ujung.

YR juga turut digeledah, dan didapati YR menyamarkan penjualan sabunya dengan cara meletakkan bungkusan kecil sabu di dalam bungkus rokok kemudian disimpan di semak-semak. Adapun saat itu, sisa sabu jualannya terdapat 6 bungkus paket hemat.

Baca Juga :  Kurir Sabu 5 Kilogram Dituntut Jaksa Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

“Setelah melakukan under cover buy petugas menggeledah rumah YR di Lingkas Ujung disaksikan juga oleh Ketua RT setempat,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek KSKP, IPTU Sri Djayanti, Kamis (28/3/2024).

Setiap melakukan transaksi sabu, YR meminta pembeli untuk mengambil di semak-semak yang sudah ia simpan sabu sebelumnya. Transaksinya dilakukan dengan cara transfer ke rekening pribadi YR.

Selain barang bukti sisa sabu yang didapat polisi, juga diamankan uang hasil penjualan di rekening YR sebesar Rp 1 juta dan di dalam dompet YR sekira Rp 2.200.000.

“Itu uangnya hasil penjualan hari itu,” imbuh Sri.

Sri melanjutkan, YR sudah dua bulan lamanya menjalani pekerjaan sebagai pengedar sabu. Ia mengambil sabu dari seseorang pria berinisial RD yang kini ditetapkan oleh KSKP sebagai DPO. Setiap pengambilannya, YR diberikan 5 gram sabu untuk dijajakan sampai habis dan diberikan upah Rp 2 juta.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

Untuk menambah keuntungan, YR memecah sabu tersebut menjadi paket hemat yang dibandrol Rp 200 ribu per paketnya.

“Dia ini membagi-bagi lagi sabunya menjadi paket yang kecil itu dikos yang ia sewa perjam di Kampung Satu. Pengakuan YR dia mengenal RD ini di tahun 2019 melalui Instagram, tapi saat itu belum ditawari (menjual sabu),” tuturnya.

Pengakuan YR, ia tak begitu mengenal RD lantaran hanya mengenal lewat Instagram. Sehingga polisi kesulitan mengembangkan penyelidikan ke RD.

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

“Rumahnya si RD itu juga YR tidak tahu dimana. Tapi kita sudah tahu ciri-cirinya,” tegas perwira balok dua itu.

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *