benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan sanksi tegas untuk Tempat Hiburan Malam yang nekat buka di bulan puasa.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh Pemkot Tarakan yang merupakan imbauan kepada pengusaha THM untuk tidak beroperasi selama Ramadan.
Wakil Ketua MUI Kaltara, H. Syamsi Sarman mengungkapkan pada prinsipnya setiap tahun SE dan hal tersebut tidak sebenarnya tidak perlu dirapatkan lagi. Pemerintah bisa langsung mengeluarkan SE terkait hal tersebut.
“Hasilnya kan tutup jam sekian, tidak boleh pelayanan dan saran saya kelemahan kita sering pada implementasi. Aturannya sudah bagus, edaran sudah bagus tapi eksekusi di lapangan kadang masih ragu,” ujarnya.
Ia berharap agar SE tersebut tidak hanya disebarkan begitu saja namun, harus ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Menurutnya, jika ada temuan petugas dapat memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).
Tak hanya terkait THM, berkaitan dengan penjual makanan atau warung makan yang tetap buka di bulan puasa diimbau dapat menggunakan pembatas atau penutup.
“Jadi berkaitan dengan nilai kesopanan dan toleransi. Sebetulnya kalau dipikir, misal kita lewat KFC, McD, orang makan tidak kita tergoda. Justru lebih tergoda penjual takjil merah kuning hijau di pinggir jalan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan makanan yang dijajakan bisa saja menjadi ujian bagi masyarakat yang berpuasa.
“Apalagi cuaca lagi panas-panasnya, itu yang menggoda. Luar biasa pelaku UMKM Tarakan. Kita di awal Ramadan panas sekali, jadi lumayan godaannya. Tapi belakangan ini sudah hujan terus,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa