Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan menciduk pelaku berinisial SY (57) yang diduga menghalangi petugas saat mengecek produk pangan di Pasar Batu Kota Tarakan.

Mulanya, petugas melakukan pengawasan obat dan makanan di salah satu toko di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok pada 19 Maret lalu. Namun, saat hendak melakukan pengawasan, pihak toko menolak dan melawan petugas. Tak berselang lama, pelaku yang merupakan tukang ojek turut melawan petugas dengan cara mendorong.

“Petugasnya didorong terus menimpa petugas lain akhirnya ada luka memar di lutut dan tangan sebelah kanan. Petugas merasa kesakitan dan melaporkan ke Polres Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (25/3/2024).

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Randhya melanjutkan, SY langsung diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan dan dibawa ke hadapan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan SY, ia mengakui memang sengaja mendorong petugas.

“Saat itu pelaku melihat ada keributan antara petugas dan pemilik toko, jadi dia berinisiatif mendorong petugas itu,” lanjut Randhya.

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara. SY tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman pidana yang dibawah 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Tarakan Kerahkan Cyber Patrol Berantas Judol

“Hanya wajib lapor saja, 3 kali dalam seminggu. Itu sampai pemeriksaan selesai harus wajib lapor, nanti kalau sudah P21 oleh jaksa baru bebas,” sebut perwira balok tiga itu.

Sebenarnya, SY tak bermaksud untuk menghalangi petugas, SY hanya melihat keributan dan langsung mendorong petugas. Sejauh ini, polisi juga mengejar pemeriksaan dari pemilik toko yang enggan diperiksa produk jualannya. Namun, pihak pemilik toko belum memenuhi panggilan dari polisi.

Ditegaskan Randhya, pihak kepolisian memberikan batas waktu pemanggilan sebanyak 2 kali. Jika tak kunjung diindahkan maka akan dikeluarkan surat perintah membawa paksa saksi dari pihak pemilik toko.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Kalau barang ilegal kita belum tahu, tentu kita harus penyelidikan. Kita juga belum dapat bahan dari petugas yang mengecek, mungkin diduga ada (barang ilegal),” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2670 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *