benuanta.co.id, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tekankan Tunjangan Hari Raya (THR) harus cair paling lambat H-7 Lebaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltara, Dr (HC) Zainal Arifin Paliwang karena Provinsi Kaltara merupakan provinsi yang pertama kali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji ke 13 dan THR bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).
“Kita harapkan dari perusahaan-perusahaan memperhatikan pemberian THR bagi karyawannya. Kita di ASN maupun anggota dewan Kaltara provinsi yang paling duluan mengeluarkan surat keputusan,” ujar Gubernur, Dr (HC) Zainal Arifin Paliwang, Senin (25/3/2024)
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR akan ada sanksi sesuai regulasi yang ada.
“Nanti kita liat regulasinya nanti kalau dia lambat atau bahkan tidak memberikan THR diberikan sanksi kepada mereka pasti,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan memberikan tanggapan untuk THR Kota Tarakan sendiri dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltara.
“Kemarin saya tanda tangani untuk perusahaan perusahaan pekerjaan dan karyawan yang ada di Kota Tarakan. H-7 biasanya, pegawai sendiri kami sudah susun perwalinya,” jelasnya.
Terkait gaji ke 13 dan THR pegawai Kota Tarakan yang sebelumnya masuk di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 50 persen dari gaji dan tunjangan lain-lain akan dinaikkan 75 persen.
“Jadi ada aturan tergantung kemampuan fisikal untuk Kota Tarakan yang sudah teranggarkan masuk dalam APBD sebesar 50 persen kita naikkan sebesar 75 persen,” terangnya.
“THR dan gaji 13 tapi beda waktunya (pencairan) kalau THR tanggal 1 paling lambat tanggal 3,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa