Difteri Bisa Dicegah dengan Masa Inkubasi 2 hingga 5 Hari

benuanta.co.id, BERAU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 440/951/Set-1/III/2024 tentang kewaspadaan dini terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Difteri. Hal itu diungkapkan Kepala Dinkes Berau Lamlay Sarie berdasarkan Keputusan Bupati nomor 23 tahun 2024.

“Ini untuk menjaga kewaspadaan terhadap penyebarluasan penyakit menular, diperlukan dukungan dan keterlibatan semua pihak,” ucapnya, Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan virus Difteri dapat dicegah dengan imunisasi lengkap anak sejak usia 0. Penyakit difteri merupakan penyakit yang dapat di cegah dengan imunisasi, disebabkan oleh bakteri Corynabacterium Diphteria dengan masa inkubasi umumnya 2-5 hari.

Tanda dan gejala penyakit difteri yang perlu di waspadai adalah demam, nyeri menelan makanan dan minuman. Terdapat pseudomembran putih keabuan di tenggorokan, leher membengkak, sesak nafas disertai bunyi.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Kaltim Sebut Masih Review UU Cipta Kerja

Bagi kelompok masyarakat yang telah di Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) memiliki kekebalan 97 persen terhadap penyakit difteri

“Sedangkan bagi masyarakat yang terinfeksi difteri dengan riwayat imunisasi dasar lengkap dapat mengurangi 87 persen tingkat keparahan penyakit difteri,” bebernya

Sebagai tindak lanjut penanggulangan KLB Difteri di Berau, kata dia telah dilakukan Outbreak Respon Imunization (ORI) pada wilayah terbatas sesuai lokasi ada kasus tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan potensi perkembangan kasus maka ditetapkan pada rapat lintas sektor tingkat kabupaten pada tanggal 21 Maret 2024,” imbuhnya

“ORI akan dilakukan secara meluas di empat kecamatan yang terdapat kasus Difteri yaitu Teluk Bayur, Pulau Derawan, Kelay, dan Gunung Tabur,” tambahnya kepada benuanta.co.id

Baca Juga :  Dapat Lahan Hibah, Optimis Pelayanan Kampung Bisa Maksimal

Kemudian sehubungan dengan perluasan pelaksanaan ORI yang akan di laksanakan bertepatan dengan ibadah puasa pada bulan ramadhan maka mengacu pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

“Bahwa vaksinasi bagi umat islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” urainya.

Kendati demikian pihaknya meminta ada peran lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan perluasan ORI dan mendorong upaya peningkatkan cakupan IDL. “Baik imunisasi dasar maupun lanjutan agar mencapai 100 persen,” paparnya.

Untuk menghambat penyebaran bakteri patogen penyebab penyakit kata dia maka diharapkan untuk dapat menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

“Mencuci tangan gunakan sabun sebelum atau sesudah melakukan kegiatan, misalnya berolahraga, bekerja, dan aktivitas lain yang memungkinkan anda terpapar bakteri,” urainya.

Baca Juga :  Dikira Razia, Pemotor di Berau Tabrak Polisi

Termasuk membersihkan lingkungan rumah, terutama area yang berpotensi besar menjadi tempat bakteri tinggal. Memastikan ruangan memiliki sirkulasi udara yang baik agar ruangan tidak lembab. Ruangan lembab rentan menjadi tempat tinggal berbagai kuman, termasuk penyakit difteri.

Serta mengonsumsi makanan sehat dan bergizi seimbang untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh. “Sistem kekebalan tubuh yang baik dapat membantu melawan infeksi bakteri yang masuk ke tubuh,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *