Tarakan (22/3) – Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang undang. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea kelima, dinyatakan bahwa keadilan sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Sistem jaminan sosial tercantum dalam Pasal 34 UUD Amandemen keempat Tahun 2002. Secara konseptual, Jaminan sosial atau security act merupakan hak warga yang dilindungi oleh konstitusi.
Salah satu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Perlindungan Santunan Jaminan kematian. Santunan Kematian adalah manfaat tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja.
Pemerintah Kota Tarakan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tarakan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris di Lotus Panaya Hotel Tarakan.
Turut mendampingi Pj. Walikota Tarakan dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan Agus Sutanto, S. Sos, M.AP dan Pj Ketua TP PKK Kota Tarakan Meisa Ruslina Bustan, S.E.
Pj. Walikota Tarakan Dr. Bustan,SE,M.Si menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Alm.Syamsudin, Alm.Rusli Abdullah dan Alm.Kamil yang masing-masing mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42 Juta Rupiah. Ketiga tenaga kerja tersebut merupakan pekerja rentan yang dilindungi oleh Pemerintah Kota Tarakan.
Pj.Walikota Tarakan Dr. Bustan, SE, M.Si mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam memberikan santunan kepada ahli waris pekerja. Program ini tidak hanya menjadi bentuk bantuan nyata tetapi juga menunjukkan kepedulian dan solidaritas kita sebagai masyarakat yang peduli terhadap sesama.
Pj. Walikota juga menyampaikan rasa simpati dan duka cita. Semoga santunan yang diserahkan pada hari ini dapat meringankan beban yang dirasakan, serta anak yang tinggal tetap dapat melanjutkan pendidikan sehingga dapat bekerja dan membantu keluarga” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur mengatakan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kota Tarakan khususnya para pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tarakan yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan di Kota Tarakan sebagaimana di amanatkan UUD RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial,”
Semoga komitmen dan dukungan dari Pemerintah Kota Tarakan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tarakan.
“Resiko seperti ini tidak dapat kita perhitungkan kapan datangnya. Kami berharap kepada setiap pekerja dan pemberi kerja akan melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar saat terjadi kecelakaan kerja maka segala biaya sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan kami sampai sembuh. Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup” tutupnya.(**)