Kerap Kali Ketahuan Selingkuh, Istri Siri Ditikam Suaminya

benuanta.co.id, TARAKAN – Entah apa yang merasuki pikiran WL (43) sehingga tega menikam istri sirinya menggunakan sebilah pisau dapur. Aksinya itu menjadikannya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tarakan.

Dipicu api cemburu lantaran perselingkuhan sang istri siri, WL pun menyanbangi salah satu indekos di Kampung Satu pada 12 Maret 2024 sekira pukul 16. 00 WITA. Lalu, WL datang dengan membawa pisau. Mengetahui hal itu, korbanpun melarikan diri.

Pelarian dirinya gagal lantaran WL menangkap korban dan terjatuh. WL pun ditusuk oleh korban di bagian kepala dan perut sebelah kanan.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

“Korban saat ini masih dalam perawatan. Pelaku langsung berhasil kita amankan keesokan harinya,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (21/3/2024).

Randhya melanjutkan, WL akhirnya berhasil dibekuk di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Lingkas Ujung pada 13 Maret 2024 pukul 17.00 WITA. WL pun koorperatif dan mengakui perbuatan kejinya itu.

“Dia mengaku cemburu karena istri sirinya mempunyai hubungan gelap dengan orang lain,” sambungnya.

Diketahui, WL bersama korban telah bersama dalam status perkawinan siri selama 10 tahun, namun sempat kandas dan WL ingin kembali bersama korban. Namun, pengakuan WL saat kejadian tersebut ia sudah rujuk kembali bersama korban.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Korban ditikam pakai pisau, pisau itu didapat dari tempat kerja WL. Memang dia sudah ada niatan,” imbuh perwira balok tiga itu.

Saat ditanyai pewarta, WL mengaku beberapa kali melihat bukti perselingkuhan korban dengan pria lain. WL melihat adanya foto di handphone korban bersama seorang pria sedang berciuman.

“Saya tidak kenal dengan pacarnya. Itu bukti foto berciuman. Saya memang mau menikam istriku disitu, tapi saat kejadian tidak ada pria itu hanya ada istriku saja,” singkatnya.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Atas kejadian ini polisi menyangkakan Pasal 351 Ayat 2 Ke 2 atau Ayat 2 Kesatu KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2656 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *