Polres Tarakan Tetapkan 7 Orang Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu 

benuanta.co.id, TARAKAN – 7 orang yang melakukan coblos dua kali di TPS Kecamatan Tarakan Barat, resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tarakan. Ketujuh orang tersebut di antaranya Mas’ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli dengan status buronan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, ketujuh orang tersebut melakukan pencoblosan di TPS berbeda-beda yang ada di Kelurahan Karang Anyar.

Saat pemilihan, tepatnya pada 14 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WITA, pelapor mendapatkan informasi dari pengawas di TPS 57 bahwa ada seseorang yang melakukan pencoblosan di TPS 57 setelah mencoblos di TPS 58. Setelahnya, pelapor bersama Bawaslu melakukan pengecekan didapati hasil terdapat pemilih yang terdaftar di TPS 56 juga memberikan gak suaranya di TPS 57.

“Jadi TPS 57 ini merupakan TPS kedua dari 7 orang ini. Ada yang dari TPS 56 ada juga yang dari TPS 58 baru ke TPS 57. Sehingga pelapor melakukan laporan ke Sentra Gakkumdu,” jelas Randhya, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

Pihaknya yang juga tergabung dalam Gakkumdu langsung melakukan pembahasan bersama unsur Bawaslu dan Kejaksaan. Dari pembahasan itu mengerucut hasil adanya tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan ke tujuh tersangka.

“Setelah dibahas di Gakkumdu kemudian dilimpahkan ke kepolisian naik ke tahap penyidikan,” sebutnya.

Dari penyidikan tersebut, polisi mendapati alat dan beberapa barang bukti diantaranya daftar hadir, daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) tertera nama ketujuh tersangka di TPS 56, 57 dan 58. Adapun ketujuh tersangka tercatat sebagai DPK di TPS 57.

Pihak kepolisian juga melakukan pencocokan terhadap NIK, dan tanda tangan pelaku di TPS 57, hasilnya sama.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

“Tersangka memanfaatkan waktu di jam 12.00 WITA, pada saat lagi ramai disitu dimanfaatkan untuk mencoblos, saat itu KPPS juga lagi sibuk. Jadi mereka berhasil melakukan pencoblosan,” tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap 7 tersangka, namun tersangka tak mengindahkan sehingga pihaknya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Satreskrim Polres Tarakan juga telah meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang berasal dari KPU Tarakan, Disdukcapil, KPPS TPS 56, 57 dan 58 serta satu ahli pidana Pemilu.

“Tujuh orang ini dapat 5 surat suara. Karena tersangka belum berhasil kita amankan, kita juga belum tahu motifnya. Dugaan-dugaan tentu ada, tapi kami juga harus sesuai dengan alat dan barang bukti yang kita dapatkan jadi kita belum bisa tentukan motifnya,” beber perwira balok tiga itu.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

Diyakini pihak kepolisian, saat ini ketujuh orang tersebut sudah tak berada di Tarakan lantaran pihaknya juga sudah mendatangi kediaman dan lokasi yang dimungkinkan sebagai tempat persembunyian ketujuh orang itu. Ditegaskannya, jika terdapat seseorang yang melindungi ketujuh tersangka tersebut maka juga akan ada sanksi pidana.

“Sesuai KTP dia tinggal di daerah Perumnas juga. Kita sudah panggil lewat RT setempat. Tapi tak ada yang mengetahui,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 516 atau Pasal 533 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *