benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh (Kotaku) memasuki agenda pembuktian pada 14 Maret 2024 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.
Dalam agenda pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan dua ahli, yakni ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan yaitu Dr. Aris Israwan, S.H., M.H dan ahli estimator fisik bangunan dari Universitas Hasanuddin yaitu Ir. Evi Aprianti., ST., PhD.
JPU dalam perkara ini, Dewantara Wahyu Pratama mengatakan, jaksa membacakan keterangan ahli lantaran mengejar waktu persidangan dan JPU merasa cukup apabila keterangan kedua ahli hanya dibacakan.
Dewa menguraikan, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan terdakwa Agus Salim dan Juli Rombe terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dimana Terdakwa Agus Salim sebagai yang melakukan, dan terdakwa Juli Rombe sebagai yang turut serta melakukan,” singkatnya, Rabu (20/3/2024).
Sementara berdasarkan keterangan ahli estimator fisik bangunan, terdapat selisih fisik dan volume antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pembangunan rumah kuliner tersebut. Total selisih penggunaan anggaran dengan kondisi fisik lapangan yakni Rp 441 juta.
Penghitungan selisih volume tersebut dilakukan oleh ahli menggunakan metode dengan menguji kesesuaian perencanaan kolom balok menggunakan metode Structural Analysis Program (SAP) dan sructural analisis untuk bangunan gedung bertingkat.
Terdapat pula materi temuan yang mana terdapat ketidak sesuaian spesifikasi teknis yang direncanakan dan hitungan terlampir pada laporan ahli konstruksi.
“Kemudian ahli melakukan pengukuran detail dan hitungan volume terpasang, mengecek kesesuaian dengan kontrak dan isi perjanjian umum dan khusus, serta menganalisa harga satuan dari pekerjaan tahun pembangunan,” pungkas jaksa. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra