Tok! Bawaslu Tarakan Putuskan Erick Hendrawan Bersalah

benuanta.co.id, TARAKAN – Bawaslu Tarakan telah memutuskan hasil sidang adjudikasi dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Erick Hendrawan pada Selasa, 19 Maret 2024.

“Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan daerah pemilihan Tarakan 1 pada Pemilihan Umum tahun 2024,” ujar Ketua Majelis Persidangan, Riswanto, Selasa (19/3/2024).

Dalam putusan tersebut, majelis juga meminta KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan putusan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Riswanto menegaskan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif terkait syarat pencalonan anggota legislatif. Sebelumnya, pihaknya telah mempertimbangkan putusan ini dalam rapat pleno yang digelar pada Senin, 18 Maret 2024, kemarin.

“Pertimbangannya banyak sekali, mulai dari barang bukti dan keterangan saksi pun ahli dari pelapor dan terlapor. Kemudian yurisprudensi nya 2024 itu ada di provinsi bahkan sudah 2 kali kasusnya pidana. Kita berlandaskan asas keadilan pemilu,” bebernya.

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

Pihaknya juga akan segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke KPU Tarakan untuk segera ditindak lanjuti. Pihaknya tak menentukan timeline terhadap KPU untuk menindaklanjuti lantaran saat ini jabatan komisioner KPU Tarakan masih dalam masa peralihan.

“Karena masa jabatannya sudah habis juga di KPU. Artinya pelaksananya nanti yang baru. Itu juga pertimbangan kami untuk tidak memberikan tenggat waktu,” ucap Riswanto.

Terpisah, Penasihat Hukum Erick Hendrawan, Donny Tri Istiqomah mengapresiasi langkah Bawaslu Tarakan yang tetap tegak lurus terhadap norma Pemilu dengan menetapkan kliennya bersalah. Pihaknya akan mengambil langkah berupa koreksi terhadap putusan ini ke Bawaslu RI.

“Koreksi yang kita minta itu bahwa di sini Bawaslu ada kesalahan penerapan hukum. Kami sebagai kuasa pelapor tetap bersikukuh bahwa ini bukan lagi ranah pelanggaran administrasi, tapi sengketa proses,” tuturnya.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih pada PSU 69,3 Persen

Menurutnya, yang dipersoalkan dari pelapor ialah SK Daftar Calon Tetap (DCT). Sehingga seharusnya, hal ini bukan pelanggaran administrasi melainkan sengketa proses lantaran sudah ada penetapan sebelumnya dari KPU Tarakan. Pihaknya akan melakukan koreksi pada Rabu, 20 Maret 2024 ke Bawaslu RI.

“Kita koreksi ke Bawaslu RI bahwa Bawaslu Tarakan ini salah dalam menerapkan prosedur. Karena targetnya diskualifikasi, artinya merubah DCT, merubah DCT itu dilakukan oleh pemohon dan termohon baru nanti KPU yang rubah,” tambah dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum Pelapor, Abdullah mengatakan pihaknya tetap beracuan terhadap putusan majelis. Menurutnya, sejak awal terlapor seharusnya tak dapat mencalonkan diri.

Baca Juga :  Gibran Sebut Belum Ada Kepastian Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi

“Memang harus begitu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan pencalonan Erick,” katanya.

Putusan ini menjadi dasar pihaknya untuk mengawal pelanggaran pidana pemilu yang juga diduga dilakukan Erick Hendrawan soal pernah menjalani masa hukuman. Ia menyebut bahwa persyaratan SKCK milik Erick tertulis tak pernah menjalani masa hukuman.

Untuk koreksi ke Bawaslu RI, pihaknya masih akan merundingkan dengan tim kuasa hukum.

“Ada indikasi menggunakan dokumen palsu. Itu kita kawal terus di Gakkumdu. Karena bagi kami, Erick telah terbukti secara sah tidak memenuhi syarat pencalonan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *