Ops Keselamatan Kayan Selesai, Satlantas Polres Tarakan Catat 74 Pelanggaran 

benuanta.co.id, TARAKAN – Satlantas Polres Tarakan mencatat sebanyak 74 penilangan selama Operasi Keselamatan Kayan yang berlangsung sejak 4 hingga 17 Maret 2024. Terdapat pula teguran sebanyak 457 dan data kecelakaan sebanyak 2 kejadian.

Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Nanda Gustiana melalui KBO Satlantas, IPDA Muhammadong menguraikan, puluhan data tilang itu merupakan gabungan dari hasil pantauan Elektronik Traffic Law Enforcement (Elte).

“74 data itu sebagian adalah Etle, sisanya tilang manual. Kebanyakan itu melanggar lampu lalu lintas, di Jalan Jenderal Sudirman itu kan ada Etle, jadi kalau misalnya lampu kuning terus masih ada yang jalan itu bisa termonitor,” jelasnya saat ditemui, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Terlebih, jika pelanggaran merupakan kendaraan roda empat, dengan mudah sinar Etle akan menangkap gambar plat kendaraan yang melanggar.

Dilanjutkannya, selain melanggar lalu lintas, pelanggaran juga didominasi oleh pengendara anak di bawah umur. Biasanya, paling banyak di temukan di sekitar Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman dan Jalan Jenderal Sudirman.

“Ada juga yang tidak pakai helm, ada yang pakai handphone di jalanan. Itu semua pelanggaran masuk ke dalam 7 prioritas selama Ops Keselamatan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sementara untuk data kejadian laka, terjadi di Jalan Mulawarman dan Jalan Jenderal Sudirman dengan rincian 6 orang luka ringan serta kerugian Rp 700 ribu.

“Itu dua-duanya terbit laporan polisinya juga,” ujarnya.

Adapun untuk ratusan teguran yang diberikan pihaknya, yakni peringatan agar tak melawan arus. Selama Ops Keselamatan Kayan, petugas Satlantas turut melakukan upaya preventif berupa sosialisasi ke masyarakat seperti buruh pelabuhan, ke sekolah, ojek dan lainnya.

Baca Juga :  UPT BKN Siapkan Fasilitas untuk Seleksi CPNS Tahun Ini

“Kalau melanggar ya kita langsung tilang. Kita lihat lagi urgensinya jika masih teguran ya tidak kita tilang. Seperti pelanggaran terobos lampu merah itu kan masuknya ke Etle,” pungkas perwira balok satu itu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *