benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) pastikan tidak ada perubahan aturan dari tahun sebelumnya.
Kepala Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto mengatakan PPDB tahun ini masih menggunakan sistem zonasi. Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.
“Sementara ini tidak ada yang berubah dari tahun sebelumnya,” ucapnya Senin, (18/3/2024).
Dijelaskan Teguh, untuk jalur afirmasi masih tetap 20 persen untuk penerimaan peserta didik baru, jalur prestasi 15 persen, jalur mutasi 5 persen, zonasi 40 persen, dan jalur keluar tidak mampu 20 persen.
“Jadi bedanya tahun ini (2024) dengan tahun 2023 tidak ada lagi Kartu Keluarga (KK) tempel atau numpang nama di KK keluarga atau orang lain,” ungkapnya.
Tahun ini peserta didik yang mendaftar ke sekolah-sekolah harus didampingi orang tua, ia juga mengakui bahwa tahun sebelumnya untuk penerimaan peserta didik baru banyak siswa yang ikut dalam kartu keluarga orang lain.
“Tahun sebelumnya KK tempel itu ada dan banyak, KK tempel itu seperti memasukan nama seseorang tetapi bukan anggota keluarga,” tuturnya.
Untuk mengetahui itu semua sebut Teguh, pihaknya hanya melihat KK yang tertera status anak kandung dan jika KK tempel maka statusnya berbeda.
“Jadi sistem zonasi masih berlaku karena itu juga kebijakan dari pemerintah pusat,” terangnya sembari memprediksi jumlah pendaftar PPDB tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli
Sudah lama KK tempel dan salam tempel juga dilarang,,, paling bagus berdasarkan akte lahir