benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan keluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
SE tersebut sudah ditandatangani dan telah dirilis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan. Ia membeberkan jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 WITA.
“SE sudah ditandatangani terkait pengurangan jam kerja. Semoga tidak mengurangi aspek kualitas pelayanan ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, jam pulang kerja ditetapkan pukul 15.00 WITA. Meski pun terdapat perubahan jam kerja namun, aktivitas pelayanan akan berjalan seperti biasanya.
Lanjutnya, kuantitas dan kualitas harus tetap sama seperti hari biasanya. Ia juga meminta seluruh ASN khususnya di bidang pelayanan publik tetap sama.
Edarkan tersebut tak hanya diberlakukan di Kota Tarakan saja namun, hal tersebut merupakan instruksi atau arahan dari pusat.
“Kita minta OPD teknis buat sesuai pedoman, dari provinsi dan kemendagri semua edarannya sama,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli