Cegah Aksi Jual Beli Pulau, Dinas Perikanan Bakal Lakukan Disertifikasi

benuanta.co.id, BERAU – Upaya mencegah jual beli pulau, sebanyak empat pulau kecil di Kabupaten Berau tahun ini bakal disertifikasi menjadi aset daerah. Hal itu akan diajukan kepada Bupati Berau Sri Juniarsih.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Dahniar Ratnawati, menyebutkan empat pulau tersebut yaitu Pulau Kakaban, Pulau Balembangan, Pulau Mataha, dan Pulau Bilang-bilangan.

“Kami fokus untuk sertifikasi pulau dengan wilayah konservasi di dalamnya. Saat ini tahapannya finalisasi untuk pencatatan sebagai aset Pemkab Berau,” ucapnya Sabtu (16/3/2024).

Pencatatan sedang diselesaikan oleh tim perencanaan pulau-pulau kecil di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.

“Sertifikasinya sedang diproses oleh tim perencana yang nantinya mengerjakan pengelolaannya. Targetnya tahun ini sertifikasi tersebut selesai,” ungkapnya.

Setelah itu, pihaknya menegaskan empat pulau kecil tersebut bakal dirumuskan pemanfaatannya untuk apa saja yang jelas masih dalam kaidah konservasi.

Baca Juga :  Punya Kebun Cokelat Sejak 2002 dan Dapat Pembinaan Penuh dari PT Berau Coal

“Meskipun akan dikedepankan sebagai destinasi wisata,” tuturnya.

Sebab sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan atas pulau-pulau kecil tersebut untuk sisi daratnya.

“Minimal sudah ada pencatatannya dulu, selanjutnya untuk sertifikasi akan berproses juga ke Dinas Pertanahan Berau,” bebernya.

Disebutnya, sekitar 42 pulau-pulau kecil tercatat berada di wilayah laut dan pesisir Kabupaten Berau.

“Sekitar 25 berada di wilayah perairan umum. Ini sesuai amanah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut, supaya kabupaten menyelamatkannya,” tegasnya.

“Artinya apabila ada aktivitas di sana perlu ada rekomendasi dulu dengan Pemkab Berau. Meskipun memang untuk perairannya ada kewenangan provinsi dan pusat di sana,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Lahan Bermasalah, Gedung SD di Pulau Derawan Terancam Ditutup

Lebih lanjut, pemanfaatan pulau kecil tersebut nantinya juga akan memberdayakan masyarakat setempat atau pihak ketiga untuk pengelolaan.

“Yang mana perizinan pemanfaatan atau pengelolaannya sesuai kewenangan baik pemkab, pemprov maupun pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR Nomor 17 Tahun 2016 tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa minimal 30 persen tanah di kuasai oleh negara.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut nantinya juga akan memberdayakan masyarakat setempat atau pihak ketiga untuk pengelolaannya,” urainya.

Namun, dirinya menjelaskan beberapa pulau juga sudah ada kegiatan non government organization (NGO) di dalamnya, untuk aktivitas pengelolaan biota lautnya

Baca Juga :  Telaga Biru Kembali Dibuka untuk Umum

“Itu juga dimaksudkan agar pulau-pulau kecil tersebut jangan sampai diperjualbelikan oleh orang lain. Apalagi pulau-pulau kecil statusnya milik negara jadi tidak bisa dikuasi oleh individu atau kelompok tertentu,” urainya.

Kendati demikian, diakuinya, selama ini proses sertifikasi memakan waktu lama kendalanya.

“Kendalanya selama ini juga banyak potensi konflik di dalamnya. Makanya kami pendekatan secara bertahap kepada masyarakat. Harapan kami mereka yang mendapatkan rekomendasi dari provinsi ataupun pusat bisa berkomunikasi dengan kami untuk melakukan aktivitas di sana,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *