Kejari Berau Kembali Tangkap Tersangka Baru Korupsi Retribusi PSAD

benuanta.co.id, BERAU – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali berhasil mengungkap satu pelaku kasus korupsi pemungutan retribusi sewa lapak di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Kecamatan Teluk Bayur berinisial SS (44).

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan hasil pemeriksaan terbaru bahwa ditemukan alat bukti yang kuat.

“Tim jaksa penyidik Kejari Berau meningkatkan status saksi inisial SS (44) menjadi tersangka. Dia ASN dari Diskoperindag Berau yang sebelumnya bertanggung jawab sebagai Pembantu Bendahara Penerima pada UPT PSAD,” ucapnya Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :  Perumda Air Minum Batiwakkal Lakukan Penyesuaian Tarif

Sambung dia, tersangka SS dinyatakan turut ambil andil dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka EAY yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi tersangka EAY ini pegawai honorer yang berkapasitas sebagai Juru Pungut atau Tenaga Admin pada UPT PSAD,” ujarnya.

“Lalu tersangka SS ini atasan dari tersangka EAY. Sehingga atas dasar penyelidikan dan bukti yang ada tersangka SS terbukti ikut serta dalam tindak pidana korupsi pemungutan retribusi lapak atau sewa PSAD,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik Polri, Personel Polres Berau di PTDH

Lebih lanjut, kata dia berdasarkan keterangan tersangka SS bahwa sudah tahu sejak awal perbuatan penyelewengan uang retribusi bakal di korupsi oleh tersangka EAY.

“Selama penyedikan tersangka SS turut menerima atas retribusi tersebut, tapi belum diketahui besarannya,” bebernya.

Kini sambung dia, tersangka SS kena pidana pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1969 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta pidana dalam Pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Rumah dan Gudang Terbakar di Teluk Bayur

“Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka SS dan EAY tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah secara actual loss sebesar 583 juta,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *