benuanta.co.id, TARAKAN – Usulan sebanyak 1.403 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 65 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).
Gubernur Kaltara DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum melalui Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov Kaltara, Polymaart Sijabat mengatakan, persetujuan dari KemenPAN-RB sudah sesuai dengan jumlah yang diusulkan oleh Pemprov Kaltara.
“Tadi baru diberitahu. Ya intinya kita bisa tindaklanjuti lah terkait persoalan ini. Ini sebenarnya tindakan dari bentuk perhatian pak Gubernur,” katanya kepada Benuanta, Kamis (14/3/2024).
Ia melanjutkan, hal ini sebagai bentuk perjuangan dari Gubernur Kaltara, Dr. (H.C). H. Zainal Arifin Paliwang, M.Hum., dalam memperhatikan status honorer di lingkungan Pemprov Kaltara. Sekaligus memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui kebijakan pemerintah pusat.
“Ini atensi beliaulah (Gubernur), kan selama ini jadi momok itu. Ada beberapa strategi dari beliau untuk menyikapinya. Artinya sudah ada angin segar lah dari kesempatan yang diberikan oleh Presiden melalui Kementrian,” lanjutnya.
Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk peningkatan dari pelayan publik di lingkungan Pemprov Kaltara. Mengingat, ribuan honorer tersebut sudah terbilang lama mengabdi untuk Kaltara.
Adapun honorer tersebut rerata bekerja di beberapa instansi yang ada di Kaltara.
“Selama ini sudah tercover dengan data base honorer. Jadi dari pusat juga ada data honorer kita, itu semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kaltara. Honorer kita itu ada yang sudah mengabdi dari sejak Kaltara terbentuk,” jelasnya.
Dengan adanya persetujuan formasi ini, nantinya P3K akan memiliki hak yang sama dengan status PNS.
“Paling tidak statusnya jelas. Karena kan teman-teman ini agak pesimis. Itu sudah semua kita usulkan, sesuai dengan Undang-undang terbaru kan honorer itu dihapuskan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli