DP3AP2KB Kaltara Beri Pendampingan Penilaian Kabupaten dan Kota Layak Anak

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Utara, melakukan pendampingan terhadap penilaian kabupaten dan kota layak anak tahun 2024.

Kepala DP3AP2KB Kaltara, Wahyuni Nuzband melalui Plh. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Nuraini Asri menjelaskan, jangka waktu penilaian kabupaten/kota layak anak kali ini lebih panjang dari sebelumnya.

“Tahun ini tenggat waktunya lebih lama, dari Bulan Februari sampai Mei. Kalau tahun lalu hanya sebulan saja,” katanya, Kamis (14/3/2024).

Secara teknis, penilaian kabupaten/kota layak anak diawali dengan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan secara online. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengunggah dokumen tersebut dalam website.

Baca Juga :  DP3AP2KB Kaltara Optimis Kembali Raih Penghargaan PUG 2025

Dia mencontohkan, kabupaten dan kota yang sudah memiliki penyediaan informasi layak anak dan mekanisme pencegahan konten negatif, dapat mengunggah dokumen terkait sebagai bukti yang sah.

“Contoh lain ketika di perpustakaan daerah ada mekanisme pemisahan antara buku anak dengan dewasa, itu bisa diunggah dokumennya, termasuk mengenai taman baca masyarakat di desa/kelurahan. Semua diupload berdasarkan kluster penilaian,” paparnya.

Di samping itu, penilaian kabupaten/kota layak anak juga didasarkan pada persentase kepemilikan hak akta lahir. Terutama pada 15 kategori Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK).

Baca Juga :  DP3AP2KB Kaltara Optimis Kembali Raih Penghargaan PUG 2025

“Disdukcapil selain memiliki prosedur secara umum, juga perlu ada mekanisme khusus untuk AMPK, seperti anak jalanan, anak dari panti asuhan, anak yang sedang berhadapan hukum, anak dari pekerja migran yang tidak memiliki dokumen dan lainnya,” jelas Nuraini.

Dalam pendampingan yang dilakukan, DP3AP2KB Kaltara mendorong kabupaten/kota melengkapi dokumen dan bukti yang diperlukan. Ketika mampu lolos dalam verifikasi awal dengan skor di atas 500, pemerintah provinsi akan menganalisa kembali kesesuaian dokumen.

“Ketika belum sesuai, ada pembinaan lagi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  DP3AP2KB Kaltara Optimis Kembali Raih Penghargaan PUG 2025

Verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara hybrid. Pada tahun sebelumnya, pihak kementerian juga melakukan kunjungan langsung ke kabupaten/kota.

“Tapi semenjak kemarin karena covid, secara online semua, ada diberi waktu seminggu untuk memperbaiki sebelum verifikasi ulang. Beberapa bulan kemudian pengumuman kabupaten/kota layak anak sudah disampaikan,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *