Surat Edaran Bupati Nunukan, THM Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Memasuki bulan bulan suci Ramdan 1445 H, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan, restoran, pedagang makanan dan minum yang ada di Kabupaten Nunukan untuk tidak beroperasi.

Hal ini sebagaimana surat edaran Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid Nomor: 1/000.1.10/SETDA-KESRA/III/2024 tentang Penertiban kegiatan tempat-tempat hiburan, rumah makan, restoran pedagang makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan 1445 H.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy mengatakan, sejumlah personel Satpol-PP di lapangan kini telah mengedarkan dan memasang surat edaran tersebut di sejumlah THM dan rumah-rumah makan.

“Sebagaimana dalam surat edaran Bupati ini untuk menciptakan kerukunan umat beragama khususnya di bulan suci Ramdhan ini,” kata Edy kepada benuanta.co.id, Senin (11/3/2024).

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

Dikatakannya, bagi mereka yang tidak menjalani ibadah puasa untuk diharapkan pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa.

Begitupun kepada sejumlah pelaku usaha, baik usaha panti pijat, lokalisasi, Pub, Bar, Karaoke, dan Arena Bilyard di haruskan melakukan penutupan dua hari sebelum bulan puas sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian, untuk pemilik karaoke keluarga, diperkenankan membuka kegiatan mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita dengan ketentuan tidak ada unsur minuman Keras, narkotika dan obat-obat terlarang.

“Kalau untuk pemilik rumah makan untuk tidak menjalankan usahanya secara terbuka di siang hari. Tentu saja ini untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.

Selian itu, dilarang membuat, menjual, mengedarkan dan membakar, membunyikan Petasan, Mercon, Meriam bambu, Meriam Kaleng (Leduman), Kembang Api serta membunyikan sound system yang terlalu keras karena dapat menganggu ketentraman masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

“Kita juga diminta untuk menjaga kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita-berita yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini,” jelasnya.

Edy menyatakan, edaran ini berlaku sejak dua hari sebelum Ramadan sampai dua hari setelah Hari raya Idul Fitri yang di tetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Bahkan, ia menegaskan jika ada pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi Pidana.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

“Sanksi Pidananya jelas, ini bedasarkan Pasal 10, pasal 19 dan Pasal 21 Perturan daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 tahun 2010 Tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, pasal 16 serta pasal 17 Peraturan daerah Kabupaten Nunukan,” tegasnya.

Edy juga menyampaikan, apabila ada masyarakat umum yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran sebagaimana dalam surat edaran ini agar bisa menghubungi pihaknya.

“Jadi apabila ada masyarakat yang mengetahui ada THM yang masih beroperasi bisa laporan ke kita, nanti akan kita tertibkan,” tegasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2660 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *