Beli Sabu Dipakai untuk Kerja Rumput Laut

benuanta.co.id, NUNUKAN – Digrebek saat tengah asik duduk di depan rumahnya, HEN (23) pemuda asal Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat ini kantongi 0,71 gram narkotika jenis sabu.

Mirisnya, kepada polisi, pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai petani rumput laut ini mengaku nekat mengonsumsi sabu agar menambah staminanya saat bekerja.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, HEN berhasil diamankan setalah adanya laporan dari masyarakat sekitar terkait ada seorang pria yang diduga menguasai narkoba.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

“Pelaku ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat di rumah pelaku yang berada di Desa Setabu pada Ahad (10/3/2024) lalu sekira pukul 00.20 Wita,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (11/3/2024).

Diungkapkannya, saat itu, pelaku diamankan saat ia tengah asik duduk-duduk di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, personel menemukan satu bungkus plastik kecil transparan diduga sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam merk Volcom yang disimpan didalam kantong celana yang saat itu digunakan pelaku.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

“Setalah kita geledah lagi, personel kembali mengamankan 4 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang berbeda-beda yang disimpan pelaku di didalam kotak HP VIVO Y12 yang disimpan di dapur rumahnya,” ungkapnya.

Sementara itu, kepada polisi, HEN mengaku jika sabu tersebut ia beli dari seorang pria bernama KEN yang tinggal di sungai Melayu, Malaysia.

HEN memperoleh barang haram tersebut pelaku membelinya ke Malaysia seharga Rp 1 juta.

“Pengakuannya, barang haram ini akan di pakai sendiri oleh pelaku. Modusnya sabu ini akan di pakai untuk bekerja sebagai petani rumput laut,” terangnya.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HEN telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 112 ayat (1) KUH Pidana Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *