44 Kendaraan Telat Pajak Terjaring di Nunukan, Paling Banyak Roda 2

benuanta.co.id, NUNUKAN –  Menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menertibkan administrasi pengguna kendaraan roda dua dan empat di Kabupaten Nunukan, UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Provinsi Kalimantan Utara, Nunukan melaksanakan pemeriksaan pajak.

Kasi Pendataan dan Penetapan, UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Budiansyah mengatakan kegiatan pemeriksaan pajak berkendaraan roda dua dan empat sudah dilakukan dua hari dengan menjaring 44 kendaraan yang belum membayar pajak.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

“Untuk kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor selama 2 hari yang terjaring, itu untuk roda empat 12 unit, dan roda dua 32 unit, jadi totalnya ada 44 unit,” kata Budiansyah, kepada benuanta.co.id,  Jumat, 8 Maret 2024.

Lewat pemeriksaan ini, setidaknya ada 20 unit kendaraan yang yang langsung membayar di Samsat keliling yang ada di lokasi kegiatan.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Kata Budiansyah, kebanyakan masyarakat lupa membayar pada saat sudah jatuh tempo pembayaran.

Padahal keterlambat membayar pajak setiap bulanya akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari pokok pajak.

“Jadi berlarut sehingga ada yang sampai 3 sampai 5 tahun, bahkan lebih,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *