benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan mengingatkan pemilik usaha untuk tidak menempatkan plang larangan parkir serta plang-plang yang bertuliskan parkir khusus pelanggan yang ditempatkan di depan usaha miliknya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Nunukan, Mahyuddin mengatakan pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada puluhan pemilik usaha yang memasang plang parkir di tepi jalan umum.
“Kami sudah melayangkan surat teguran, yang kami sebarkan ke beberapa titik yang kami anggap rawan, seperti di Jl. TVRI, Alun-Alun, Ahmad Yani, dan jalan Pelabuhan Baru,” kata Mahyuddin, kepada benuanta.co.id, Jumat, 8 Maret 2024.
Walaupun sudah dilayangkan surat teguran masih saja ada pemilih usaha yang belum mematuhi teguran tersebut, dan masih terlihat memasang plang di tepi jalan.
“Memang sebagian sudah mematuhi namun ada juga yang hingga saat ini belum mematuhi,” jelasnya.
Karena sudah dilayangkan surat teguran pihaknya akan mencabut semua plang-plang yang ada di tepi jalan, dengan tujuan tidak ada lagi plang parkir di jalan umum.
“Karena jalan adalah milik pemerintah, bagi yang membuka usaha di tepi jalan harus menyiapkan lahan parkirnya sendiri, jangan sampai menyusahkan orang lain terkait ketertiban berlalulintas di jalan umum,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa