PUPR-Perkim Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), melaksanakan Sosialisasi Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Jasa Konstruksi pada pekan ini, yakni pada 6 Maret 2024.

Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, Ir. Helmi melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Fery Ruruk Pasiakan menjelaskan sosialisasi awalnya akan diisi narasumber dari Deputi Pencegahan Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, pihak bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir.

“Karena narasumber dari KPK RI tidak bisa, kami mengundang narasumber lain dari Inspektorat Wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan dari Pengurus IPAK (Ikatan Penyuluh Anti Korupsi) Borneo,” katanya Kamis, (7/3/2024).

Baca Juga :  PUPR-Perkim Kaltara Bangun Jembatan Hubungkan Long Bawan-Lembudud-Long Layu

Peserta sosialisasi, di antaranya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltara yang memiliki kegiatan pekerjaan jasa konstruksi. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan sejumlah OPD lain.

“Pekerjaan terkait jasa konstruksi kan tidak hanya di PU. Dinas pendidikan mereka ada bangun gedung SMK, Dinkes dan DLH ada membangun laboratorium, Disperindagkop bangun pasar,” jelasnya.

Baca Juga :  PUPR-Perkim Kaltara Bangun Jembatan Hubungkan Long Bawan-Lembudud-Long Layu

Semua pekerjaan jasa konstruksi di Pemprov Kaltara akan didorong mengacu SNI ISO 37001:2016 SMAP. Dengan begitu, potensi praktik suap dapat lebih diminimalisir.

“Antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus betul-betul tidak boleh ada suap. Sudah banyak di daerah lain tangkap tangan KPK dengan indikasi suap. Kami tidak mau hal seperti itu terjadi di Kaltara,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diperkuat empat prinsip. Yakni No Bribery atau tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan; No Kickback atau tidak boleh ada komisi, tanda terimakasih dalam bentuk uang dan lainnya.

Baca Juga :  PUPR-Perkim Kaltara Bangun Jembatan Hubungkan Long Bawan-Lembudud-Long Layu

No Gift atau tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan berlaku; No Luxurious Hospitality atau tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *