Satpol PP Tarakan Jaring 3 Sejoli Bukan Mukhrim

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tarakan menggelar razia indekos di Kelurahan Kampung Satu dan Gunung Lingkas pada Selasa, 5 Maret 2024. Razia tersebut digelar dalam rangka pengawasan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peraturan Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kamar Sewa.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, unsur TNI Polri dan BNNK Tarakan, memulai razia sekira pukul 22.00 hingga 23.30 WITA. Adapun hasilnya, petugas malah mendapati 3 sejoli yang bukan mukhrim berduaan di dalam indekos.

Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah menerangkan pihaknya mendapatkan informasi dari Seksi Intelijen yang menyebut seringnya terjadi pelanggaran pada penghuni rumah sewa. Sehingga pihaknya melakukan razia di sebanyak 8 titik bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan dan unsur TNI Polri.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Tiga pasang itu kami temukan di dalam kamar kos tersebut, bukan merupakan suami istri, ya tanpa ada ikatan pernikahan,” sebutnya saat dikonfirmasi benuanta.co.id, Rabu (6/3/2024).

Pasangan tersebut diduga melakukan tindakan melanggar asusila lantaran petugas turut menemukan alat kontrasepsi di kamar indekos tersebut. Dilanjutkannya, dari ketiga pasangan tersebut hanya dua pasang yang ditindaklanjuti dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Pihaknya sudah tak lagi dapat melakukan pembinaan lantaran pasangan tersebut sudah melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Asusila. Dalam pelanggaran Perda Asusila, sejoli berpotensi dikenakan ancaman pidana berupa 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta.

“Kalau dua pasang itu tindaklanjutnya ya di pengadilan. Saat kami razia ya mereka posisinya lagi di dalam kamar, seadanya dalam menerima kami. Kami yakin (perbuatan asusila) karena ada alat kontrasepsi juga apalagi bukan suami istri juga,” sambung pria yang akrab disapa Roy itu.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Sementara satu pasangnya diserahkan ke BNNK lantaran berdasarkan hasil tes urin positif mengkonsumsi narkotika. Dijelaskannya, saat melakukan razia petugas tak hanya mendata identitas, namun dari BNNK Tarakan turut melakukan tes urin terhadap pasangan tersebut.

“Setelah kami lakukan pendataan, langsung dibawa ke BNN. Jadi mungkin ada tahapan juga disana terkait teknis selanjutnya yang positif itu si ceweknya. Tapi, yang cowok juga dibawa ke BNN,” tukasnya.

Saat berhadapan dengan petugas, ketiga pasangan itu seluruhnya bersikap kooperatif ke petugas. Keseluruhan dari mereka juga didominasi warga Tarakan dan sudah cukup umur. Kegiatan razia ini, ditegaskan Roy, rutin dilakukan oleh Satpol PP Tarakan dalam rangka penerapan Perda. Namun, pada saat ini, mekanismenya berangkat dari informasi Seksi Intelijen.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

“Sebenarnya sasaran kami juga ini dalam rangka pengawasan perizinan rumah sewa dan kamar sewa, karena ada saja yang belum mengurus izin. Kita juga imbau ke pemilik kos juga tadi malam. Kalau untuk Perda Rumah Sewa tidak ada yang melanggar, hanya Perda Asusila saja,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *