Gubernur Serahkan DBH Tahun 2023 ke Pemerintah Kabupaten dan Kota

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. (HC) H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah kepada pemerintah kabupaten kota se Kaltara.

DBH ini merupakan hasil dari pemungutan pajak di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Kaltara untuk digunakan kembali membangun daerah.

“Ada tujuh sumber pajak Daerah ini dan yang terbesar ialah dari pajak kendaraan yang mencapai ratusan miliar rupiah dan tentu nilainya bisa bertambah seiring pertumbuhan kendaraan di Kaltara,” kata Gubernur, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga :  Dibantu Pemprov Kaltara, Intake PDAM Danum Benuanta Mampu Menjangkau 15.267 Pengguna

Sistem pembagian DBH, dijelaskan Gubernur Kaltara akan dibagi sebanyak 70/30. Di mana pajak daerah yang dikumpulkan dari semua daerah akan dibagi dengan perhitungan 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

“Semua sudah ada rincian dan aturannya, kita tinggal menjalankan dan tentu dari dana bagi hasil ini kita berharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuota Bertambah, Tahun Ini Pemprov Kaltara Kembali Jalankan Program Pemasangan Listrik Gratis    

Menurut Paliwang, sapaannya, pembagian dana bagi hasil ini akan ditentukan dari besarnya pemasukan pajak dari setiap masing-masing daerah yang sudah terkumpul selama satu tahun penuh.

“Yang paling besar itu diterima oleh Kabupaten Bulungan karena pemasukan pajak mereka juga yang paling tinggi diantara daerah lainnya, sehingga sangat wajar bila Bulungan dapat nilai yang lebih,” ujarnya.

Baca Juga :  Minimnya Penumpang Jadi Pertimbangan Pelni Belum Membuka Rute Tarakan-Surabaya

“Sedangkan untuk lainnya juga dibagi dengan cara yang sama, berdasarkan jumlah pemasukan pajak daerahnya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *