Masih Ditahan Polisi, Osas Kembali Jalani Tes Kejiwaan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diamankan di Mako Polsek Nunukan lantaran kembali mencuri, Osas kini jalani tes kejiwaan di RSUD Nunukan. Sebelumnya Osas kerapkali membuat onar dan meresahkan warga.

Kapolsek Nunukan, Kompol Karyadi mengatakan untuk proses hukum yang menjerat Osas, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dari tim medis.

“Si Osas masih kita tahan di Polsek, tapi dia juga saat ini kita bawah ke Rumah Sakit untuk lakukan pemeriksaan kejiwaannya seperti apa,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

Karyadi mengatakan, pada tahun 2023 lalu, Osas sejatinya juga pernah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan. Namun, saat diperiksa di RSUD, Osas dinyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkankan dan Osas dibawah ke Tarakan untuk menjalani rehabilitasi.

Namun, sebulan setelah pulang dari rehab, Osas kembali berulah dengan menggasak uang Rp 8 juta milik penjual toko buah yang berada di Jalan Radio, Kelurahan Nunukan Utara pada Rabu (28/2/2024) lalu.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

“Untuk kasusnya, kita masih tunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya dulu, kalau memang dinyatakan ODGJ maka kasusnya akan kita restorative justice dan Osas akan kita rekomendasikan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk diketahui, Osas berhasil diamankan setelah aksinya berhasil direkam oleh kamera pengawas CCTV setelah keluar dari toko sambil membawa tas salempang milik korban yang berisi uang tunai. (*)

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *