benuanta.co.id, TARAKAN – Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali berlanjut. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan saksi dalam sidang pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh ‘Kotaku’ pada 29 Februari 2024 lalu.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda dengan 5 orang saksi yang dihadirkan. Saksi tersebut diantaranya saksi Erfin tenaga ahli di bidang infrastruktur, saksi Budiman selaku ahli teknik di bidang keuangan, saksi Priyadi selaku pihak yang mengerjakan motif ukir, saksi Sarifuddin selaku pihak ketiga instalasi listrik dan saksi Kuswandi selaku penyedia septic tank.
“Ada dua saksi yang dihadirkan langsung di ruang sidang. Tiganya berada di Pulau Jawa,” kata Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Harismand, Selasa (5/3/2024).
Dijelaskannya, keterangan saksi Erfin, menerangkan terdapat kesalahan teknik pada program pembangunan Kotaku. Ia juga menjelaskan tentang tugas dan tanggungjawab dari terdakwa Juli Rombe dan terdakwa Agus Salim.
“Lalu terkait perbelanjaan material itu tanggungjawab sepenuhnya kepada fasilitator dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yaitu kedua terdakwa,” terangnya.
Saksi Erfin turut menjelaskan bahwa pembangunan rumah kuliner tersebut tidak boleh dipihak ketiga kan. Tetapi, pada kenyataannya, terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan terdakwa Juli Rombe dan Agus Salim terdakwa melalui pihak ketiga.
“Terkait pengadaan jasa yang bertanggungjawab adalah ketua KSM dan fasilitator, dalam hal ini adalah kedua terdakwa,” lanjutnya.
Sementara untuk keterangan saksi Priyadi menyatakan, dirinya tak pernah menerima pesanan terkait ukiran di gedung kuliner tersebut. Bahkan saksi juga tidak pernah berhubungan dengan terdakwa.
“Namun di LPJ terdakwa, ada pemesanan ukiran di tempat saksi Priyadi,” tukas Harismand.
Keterangan saksi Sarifuddin, ia membenarkan bahwa ia menerima uang jasa pemasangan instalasi listrik sebesar Rp 78 juta. Saksi juga menggambil keuntungan Rp 10 juta dari pemasangan instalasi listrik.
“Padahal di program kotaku itu pihak ketiga tidak boleh menggambil untung sama sekali,” sambungnya.
Sementara keterangan saksi Kuswandi yang dibacakan JPU, saksi membenarkan bahwa ada penjualan septic tank dari toko miliknya sebesar Rp 37 juta. Dari penjualan itu saksi menerima keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan jaksa di ruang sidang, seluruhnya dibenarkan oleh kedua terdakwa. Adapun agenda sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan ahli dari perkara ini. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra