Sidang Pembacaan Gugatan Ditunda, DPD Golkar Tarakan Masih Bungkam

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan gugatan yang melibatkan salah satu caleg di Tarakan Tengah ditunda Bawaslu Tarakan pada Jumat, 1 Maret 2024.

Seharusnya, sidang perdana ini dilaksanakan hari ini di Ruang Sidang Bawaslu Tarakan. Sidang ditunda lantaran tak hadirnya terlapor di ruang sidang.

“Sesuai juknis peraturan Bawaslu, kalau salah satu pihak tidak hadir, sidang harus ditunda,” ujarnya Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto Jumat (1/3/2024).

Pihaknya pun masih berupaya melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya. Jika tetap masih tidak hadir, tak ada lagi toleransi, sidang akan tetap berlanjut.

Baca Juga :  Gibran Sebut Belum Ada Kepastian Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi

“Kalau kedua kalinya tidak hadir lagi maka, sidang administrasi tetap bisa dilanjutkan,” imbuh Riswanto.

Sementara itu, pelapor Adriansyah Mayo menerangkan, laporan yang dilayangkan terhadap caleg tersebut diduga karena pelanggaran pada persyaratan menjadi caleg. Dijelaskannya, caleg tersebut pernah menjalani hukuman 2 bulan 15 hari berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Namun, caleg tersebut tak melampirkan bahwa dirinya pernah dipidana pada saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tarakan,

Baca Juga :  KPU Tarakan Gelar Rapat Pleno Terbuka PSU Tingkat Kota

“Kami menuntut indikasi kecurangan dan pemalsuan dokumen. Ini salah satu pelanggaran pencalonan sesuai dengan aturan KPU. Kalau saja dia jujur, pasti dia tampilkan pernah dipidana,” ucap dia.

Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Tarakan, Hj. Siti Laela saat dikonfirmasi mengatakan masih enggan berkomentar menyoal laporan yang melibatkan salah satu kadernya itu.

“Saya masih fokus direkapitulasi di kecamatan-kecamatan ini ya, izin itu (komentarnya) nanti aja dulu,” singkatnya.

Adapun sidang adjudikasi ini akan dilanjutkan pada Senin, 4 Maret 2024 mendatang dengan agenda yang sama.

Baca Juga :  Belum Dilantik Caleg DPR RI Terpilih Rahmawati Mulai Tepati Janji Politiknya 

Diberitakan sebelumnya, pada 22 Februari 2024, Bawaslu Kota Tarakan menerima laporan dugaan pelanggaran administratif dan penggunaan dokumen palsu. Sementara dugaan pemalsuan dokumen terkait caleg tersebut yang diduga sudah pernah terlibat pidana di Samarinda pada tahun 2019. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2631 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *