Baru Terima Surat Permintaan dari Polda, BPKP Segera Audit RS Pratama Bunyu

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima surat permintaan audit pembangunan RS Pratama Bunyu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Dikatakan Korwas Investigasi BPKP Kaltara, Dheny Purnomo, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Kaltara terkait permintaan audit tersebut.

“Untuk lebih memperjelas maksud dari permintaan (audit dari Polda Kaltara) tersebut,” katanya kepada Benuanta, Rabu (28/2/2024).

Ia melanjutkan, dalam melakukan permintaan audit, pihak penyidik dalam hal ini jaksa atau polisi wajib melakukan permintaan secara resmi dengan memperhatikan 5 prosedural sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 2 tahun 2023 tentang Manajemen Penugasan Pengawasan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

Kelima prosedur tersebut diantaranya pengembangan informasi awal, perencanaan penugasan, pelaksanaan penugasan, komunikasi hasil penugasan dan pemantauan tindak lanjut.

“Bila berdasarkan prosedur tersebut disimpulkan syarat dan kriteria penugasan terpenuhi, BPKP akan menerbitkan surat tugas untuk dilakukan kegiatan pengawasan yang dimaksud,” sambung Dheny.

Adapun waktu waktu yang dibutuhkan BPKP dalam melakukan audit dugaan kerugian negara dari suatu kasus bervariasi. Lamanya penyelesaian tergantung jenis penugasan yang dilakukan, ruang lingkup yang diawasi, kelengkapan bukti, serta ada atau tidaknya hambatan dalam pelaksanaan audit.

“Untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara, waktunya akan sangat tergantung pada kejelasan permasalahan serta hubungan kausalitas antara permasalahan dengan aspek kerugian keuangan negara. Semua itu ditentukan berdasarkan bukti yang sudah dimiliki oleh instansi penyidik,” bebernya.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

Apabila dalam pelaksanaan audit masih diperlukan tambahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik, untuk melengkapi bukti-bukti tersebut. Sehingga, waktu yang dibutuhkan untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara, dapat ditentukan berdasarkan kapan bukti dipandang cukup untuk mengambil kesimpulan.

Untuk memberikan keyakinan pada objek yang diaudit, pihaknya langsung melakukan observasi dan pemeriksaan di lapangan. Adapun rubriknya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

“Fungsi pengawasan BPKP yakni terhadap program atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *