benuanta.co.id, Bulungan – Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan rapat kerja komisi gabungan lanjutan DPRD Provinsi Kaltara terkait kepemilikan speedboat di Kota Tarakan yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 11 Januari 2024 lalu,” ucap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltara, Hj. Ainun Farida.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltara, Jufri Budiman yang juga dihadiri oleh anggota Komisi I dan III lainnya, yaitu Markus Sakke, Ruslan, Ahmad Usman dan Hj. Siti Laela.
“Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 2 Tarakan, Mukhlis Tohepaly,” jelasnya.
Tujuan rapat ini adalah untuk mengatasi kelambatan penyelesaian permasalahan kepemilikan speedboat di Kota Tarakan. Permasalahan ini telah berlangsung sejak lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna speedboat.
“Dalam rapat ini, KSOP memberikan klarifikasi terkait aduan mengenai kelambatan penanganan permasalahan ini. KSOP menegaskan bahwa mereka telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya.
Namun, hambatan utama yang mereka hadapi adalah kesulitan dalam berkomunikasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang berwenang mengeluarkan izin untuk speedboat.
DPRD Provinsi Kaltara meminta KSOP dan BPTD untuk segera mencari solusi alternatif untuk mengatasi hambatan ini.
“DPRD Provinsi Kaltara juga menekankan pentingnya pelaporan perkembangan permasalahan ini dalam forum rapat kerja berikutnya,” ungkap Ketua Komisi III, Jufri Budiman.
Selain itu, DPRD Provinsi Kaltara berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif demi kepentingan masyarakat pengguna speedboat di Kota Tarakan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra