Polres Berau Blender 643 Gram Sabu Hasil Tangkapan Selama 2 Bulan

benuanta.co.id, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 643,61 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari Desember 2023 sampai Januari 2024 lalu.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam ruang konferensi pers Polres Berau, dan turut hadir Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andhika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Alat Berat Kecelakaan Sebabkan Pengemudi Meregang Nyawa

“Berdasarkan 9 laporan polisi yang masuk sejak Desember 2023 sampai Januari 2024. Akibat tindak kriminal yang dilakukan kesebelas pelaku akan dikenakan pasal 112 hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun,” jelas Agus Priyanto.

Untuk pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara blender dan campur pakai air garam serta buang ke dalam WC.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Kaltim Sebut Masih Review UU Cipta Kerja

“Guna barang bukti benar-benar musnah tidak tersisa,” tegasnya.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh sejumlah pihak tersebut polisi dengan pangkat balok tiga emas itu berharap agar masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam usaha pemutusan rantai peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.

“Laporkan kepada pihak polres berau apabila menemukan indikasi-indikasi yang menjurus ke peredaran narkoba. Kita akan langsung tindak tegas,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Ingin Berau Maju, Pj Gubernur Minta Bupati Lakukan Langkah Tidak Biasa

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *