benuanta.co.id, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 643,61 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari Desember 2023 sampai Januari 2024 lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam ruang konferensi pers Polres Berau, dan turut hadir Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andhika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang.
“Berdasarkan 9 laporan polisi yang masuk sejak Desember 2023 sampai Januari 2024. Akibat tindak kriminal yang dilakukan kesebelas pelaku akan dikenakan pasal 112 hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun,” jelas Agus Priyanto.
Untuk pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara blender dan campur pakai air garam serta buang ke dalam WC.
“Guna barang bukti benar-benar musnah tidak tersisa,” tegasnya.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh sejumlah pihak tersebut polisi dengan pangkat balok tiga emas itu berharap agar masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam usaha pemutusan rantai peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
“Laporkan kepada pihak polres berau apabila menemukan indikasi-indikasi yang menjurus ke peredaran narkoba. Kita akan langsung tindak tegas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa