Terlibat Peredaran Narkoba di Sei Menggaris, Lima Pria Ini Masuk Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat peredaran narkoba di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, lima pria berinisial HE (47), LI (32), SE (32), MAN (31) dan HAS (24), tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Narkoba (Polres) Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kelima pelaku berhasil diamanakan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Lima pelaku ini kita amankan masing-masing di TKP yang berbeda,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (27/2/2024).

Siswati mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan sejak awal Februari tahun 2024 terkait peredaran barang haram ini di wilayah Sei Menggaris. Diduga kuat, sabu ini berasal dari wilayah perbatasan Kanduangan Indonesia dengan wilayah Serudung Malaysia.

Hingga pada Senin (19/2/2024) pukul 21.00 WITA, personel berhasil mengamankan seorang pria yakni HE secara paksa di rumahnya. Dari tangan HE didapati 3 bungkus plastik kemasan sabu siap edar. Saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi kembali mendapati 1 bungkus sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak rokok Surya dan diletakan di atas lemari baju dengan total sabu seberat 7,44 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  47 PMI Bermasalah Lagi-lagi Dipulang dari Malaysia

Siswati mengatakan, HE diketahui merupakan residivis perkara narkotika yang baru bebas pada Februari tahun 2023 lalu. Kepada polisi, HE mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya yang ia beli langsung di wilayah Serudung, Malaysia.

“Pengakuannya, sebagian besar sabu itu sudah laku terjual, pelaku juga menyebutkan beberapa lama yang sebelumnya telah menitipkan uang  untuk dibelikan sabu di Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga :  SMAN 1 Sembakung Rutin Razia Bulanan Antisipasi Pelajarnya Bawa Rokok ke Sekolah

Diterangkannya, berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya yakni LI, pada Selasa (20/2/2024).

Saat diamankan, dari tangan LI diamankan sabu siap edar sebanyak 17 bungkus kecil dan 1 bungkus ukuran sedang dengan total berat 4,40 gram.

“Dia juga mengakui kalau sabu itu dia dapatkan dari HE, tapi barang yang lainnya sudah laku terjual. Sementara barang lainnya ia titipkan pada tiga orang temannya,” terangnya.

Kemudian polisi kembali melakukan pencarian dan berhasil menangkap SE di Desa Srinanti dengan batang bukti sabu 5 bungkus plastik seberat 0,45 gram yang diselipkan di pohon kelapa sawit. Sabu itu dibungkus menggunakan kantong plastik warna biru dan balut menggunakan potongan tisu warna putih.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Berstatus Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

“Kalau si SE ini mengaku sabu ini dititipkan LI ke dia untuk dijual. Setalah itu kita kemudian mengamankan MAN dan mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik sabu dengan berat 9,77 gram,” jelasnya.

Sementara pelaku lainnya yakni HAS diamankan sabu yang disimpan di kantong celana pendek bagian depan sebelah kanan seberat 0,14 gram.

Siswati mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan dadi kelima pelaku yakni seberat 22,2 gram.

“Kelimanya sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *