Pembunuh Wanita di Mayang Mangurai Dituntut Penjara Seumur Hidup

benuanta.co.id, BERAU – Persidangan ke tiga terdakwa Y (22) atas kasus pembunuhan berencana perempuan dekat kandang buaya di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai kembali berlanjut.

Sidang kali ini mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb ingin terdakwa dapat vonis seumur hidup.

Kepala Kejasaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Ito Aziz Wasitomo mengatakan atas sikap JPU ingin seumur hidup dan hukuman mati, maka harus meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Di prosedur juknis kami untuk penuntutan seumur hidup dan hukuman mati kami harus minta petunjuk dari Kejaksaan Agung sejak pekan lalu,” ucapnya Selasa (27/2/2024).

Baca Juga :  Telaga Biru Kembali Dibuka untuk Umum

Alhasil selama menunggu rekomendasi vonis hukuman seumur hidup ke Kejagung, kata dia, mendapat respon positif.

“Alhamdulillah petunjuk dari pimpinan pusat conform atau sesuai dengan apa yang menjadi pendapat kami yaitu seumur hidup,” ujarnya.

Sehingga usai masa persidangan ke 3 kali ini telah terbaca, maka sesuai petunjuk Kejagung berupa JPU ingin terdakwa dapat masa tahanan seumur hidup.

“Harapan kami adalah putusan sesuai karena memang mengajukan tuntutan itu juga berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hal-hal yang memberatkan faktor-faktor itu,” bebernya.

Selain itu, pemeriksaan saksi melihat tindakan terdakwa sudah selesai pada tahapan sidang sebelumnya.

Baca Juga :  Punya Kebun Cokelat Sejak 2002 dan Dapat Pembinaan Penuh dari PT Berau Coal

“Untuk keterangan saksi itu sudah selesai sebelum terdakwa. Kita hadirkan baik saksi yang menemukan jenazah kemudian saksi penangkap, kemudian saksi-saksi lainnya sudah kita lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Pada sisi lain soal adik korban ingin terdakwa dapat hukuman mati, karena tidak puas dengan putusan JPU hanya ancaman seumur hidup.

Menindaklanjuti sikap dari pihak korban, Ito, sapaan akrabnya menegaskan saat JPU menuntut seumur hidup putusan selanjutnya Kejari sudah lakukan ambil kebijakan sedemikian rupa.

“Kami melakukan penuntutan juga berdasarkan banyak faktor dalam persidangan, yang menjadi komponen atau memberatkan atau meringankan sehingga sudah layak tuntutan seumur hidup,” tuturnya.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

Termasuk Kejari Berau memahami kondisi pihak keluarga korban yang sudah dirugikan atas kasus pembunuhan tersebut.

“Ya kami pahami, dan siapa yang tidak kecewa akibat aksi terdakwa terhadap keluarga korban dan korban. Tapi putusan kami ambil sudah berdasarkan hati nurani kami yaitu asas keadilan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *