Pengadilan Tinggi Kaltara Masih Belum Punya Gedung Defenitif

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2021 masih mengalami kendala dalam hal pembangunan gedung yang defenitif. Saat ini, PT Kaltara masih menempati bangunan sewaan sebagai kantor sementara.

Ketua PT Kaltara, Lilik Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan tempat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Oleh Mahkamah Agung (MA) tempat iru untuk membangun gedung PT Kaltara. Namun, lokasi tersebut masih membutuhkan pematangan lahan yang memakan biaya besar.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

“Kalau kita diberikan anggaran Rp40 miliar, maka untuk urug tanah saja bisa sampai Rp13 miliar itu lokasinya di Kota Baru Mandiri (KBM). Kalau beli tanah sendiri, dengan anggaran Rp 7 miliar sudah bisa sebenarnya. Tapi aturannya, harus dari pemerintah daerah yang menyediakan lahannya,” ujar Lilik.

Sebagai alternatif, MA mengusulkan agar Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor yang ada saat ini ditingkatkan menjadi PT Kaltara dan PN-nya pindah dan dibangun dibelakangnya, karena lahannya juga luas. Dengan demikian, PT dan PN bisa berdampingan bangunannya.

Baca Juga :  Sukses Bentuk DRPPA di Kaltara, DPPPA Raih Penilaian Sempurna dari Kementrian

“PT dengan PN itu bisa berdampingan bangunannya, yang penting PT-nya jangan dibelakang. Kita lihat di Manado itu ada PN, PT, Pengadilan Agama, Tipidkor, dan PHI kawasannya dijadikan satu, pengadilan terpadu,” tutur Lilik.

Lilik berharap agar pemerintah daerah dan pusat bisa segera memberikan solusi untuk pembangunan gedung PT Kaltara yang defenitif, agar dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Baca Juga :  Terumbu Karang di Kaltara Dinilai Potensial

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *