benuanta.co.id, TARAKAN – Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Tarakan telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan. Hal itu setelah dari 3 TPS usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hanya 1 TPS yang akan dilakukan PSU.
Beredar surat KPU Nomor 73/PL.01.8-SD/6571/2024 tentang Permintaan Saksi, KPU Tarakan telah mengeluarkan surat keputusan KPU Tarakan Nomor 84 Tahun 2024 tentang PSU untuk Presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota yang akan dilaksanakan di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat. PSU ini akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 WITA dengan catatan saksi wajib membawa surat mandat dan KTP Elektroniknya.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan jelas dari KPU Tarakan terkait pelaksanaan PSU yang hanya didirikan di TPS 57. Padahal, sebelumnya, Bawaslu Tarakan mengusulkan 3 TPS di Kecamatan Tarakan Barat untuk PSU, namun, KPU hanya memutuskan 1 TPS saja. Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif membenarkan, bahwa Bawaslu Tarakan telah mengeluarkan 3 rekomendasi TPS di Tarakan Barat untuk PSU.
“Silahkan konfirmasi lebih lanjut ke KPU, informasi yang masuk KPU hanya melakukan 1 TPS saja untuk PSU,” katanya, Selasa (19/2/2024).
Pihak Bawaslu mengkaji bahwa 3 TPS yang diusulkan untuk PSU lantaran terdapat ketidaksesuaian prosedur pemilihan di hari H. Sehingga pihaknya meminta KPU untuk melakukan PSU.
“Waktu dan jadwal itu teknis ada di KPU. Tugas kami hanya memberikan rekomendasi ketika ada hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengungkapkan, pihaknya menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu. Tentu, KPU di kabupaten kota turut melakukan kajian di TPS yang dianggap memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU.
“Setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu, teman-teman KPU di kabupaten kota itu akan mempelajari terhadap rekomendasi yang disampaikan dengan memperhatikan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Berdasarkan aturan, PSU paling lambat harus dilakukan 10 hari pasca pemilihan atau 24 Februari 2024. Selain mempelajari rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya turut melihat kesiapan kelengkapan untuk pelaksanaan PSU, seperti logistik pemilu.
“Itu harus menjadi perhatian. Karena ada mekanisme lagi untuk rekap di tingkat kecamatan, provinsi juga. Lalu apakah semua rekomendasi Bawaslu itu sepenuhnya bisa kita tindaklanjuti atau tidak. Kita melihat bagaimana teman-teman KPU melakukan pencermatan terhadap rekomendasi itu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra