benuanta.co.id, NUNUKAN – Lima orang pria di mes PT SIL SIP Desa Pembelian, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, kelima pria ini terlibat kasus pengeroyokan pada Jumat (16/2/2024) di lapangan bola Sumbal, Kecamatan Sebuku.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan para pelaku yang diamankan yakni AKM (19), AlF (23), NUE (21), YOH (26) dan JUL (16).
“Korbannya ini KIR (28), karyawan swasta, yang beralamatkan di Jalan Sujau RT 02, Desa Sujau, kecamatan Sebuku. Mereka ini semua karyawan di PT SIL SIP,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (20/2/2024).
Siswati menerangkan, kasus ini bermula pada Kamis (15/2/2024) sekira jam 23.30 Wita, korban menerima pesan suara melalui messenger dari pelaku AKM yang mengatakan menunggu korban di lapangan bola. Namun pesan tersebut tak dihiraukan oleh korban.
Hingga pada Jumat (16/2/2024) sekira pukul 00.30 Wita saat sedang tidur, korban dibangunkan oleh temannya dan memberitahukan bahwa korban ditunggu pelaku AKM di lapangan bola Sumbal.
“Setelah itu, korban menuju lapangan dimaksud. Sesampainya di lapangan korban melihat pelaku AKM bersama dengan empat orang temannya sudah berada di lapangan tersebut,” ungkapnya.
Siswati menerangkan, pelaku AKM kemudian mendatangi korban dan menanyakan kebenaran apakah benar korban menghubungi istrinya. Korban pun saat itu mengakui bahwa ia telah menghubungi istri AKM.
“Mendengar itu, pelaku AKM tak terima dan mengatakan kepada korban kalau orang sudah punya suami kenapa masih di hubungi. Pelaku yang naik pitam langsung menendang dada korban dengan kaki kanan lalu memukuli wajah korban dengan tangan kiri dan kanan lebih sepuluh kali,” jelasnya.
Sementara itu, keempat teman pelaku lainnya dengan saling berganti menampar muka, memukul menginjak dan menendang korban. Sehingga korban mengalami memar pada wajah, sakit pada dada dan perut serta punggungnya.
Dari hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan berhasil mengamankan kelima pelaku pengeroyokan secara paksa di wilayah PT SIL SIP, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
“Dari hasil pemeriksaan, kelimanya mengakui sudah melakukan pengeroyokan kepada korban. Modusnya pelaku ini tak terima istrinya di goda oleh korban. Makanya dia ajak empat orang temannya untuk bertemu dan melakukan penganiayaan tersebut kepada korban,” ungkapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra