benuanta.co.id, Bulungan – Tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan melaksanakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang memiliki plat bukan berasal dari Kaltara.
Hal ini akan melibatkan pihak terkait seperti Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak peraturan daerah (Perda) yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta kepolisian.
“Nanti kita akan minta bantu dengan Pertamina juga, karena SPBU dibawah pengawasannya. Penerapannya tinggal kerjasama dengan Satpol PP dan OPD terkait di kabupaten kota,” ucap Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo kepada benuanta.co.id Senin, 19 Februari 2024.
Dia melanjutkan pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan, agar kendaraan yang sudah terdata pada database Bapenda Kaltara bisa mendapatkan pasokan BBM dengan baik. Pasalnya, selama ini kendaraan plat luar juga menggunakan kuota BBM yang merupakan jatah dari kendaraan plat Kaltara.
“Subsidi ini keluar berdasarkan data ranmor (kendaraan bermotor) yang berplat KU. Makanya nanti kita akan keluarkan rancangan peraturan Gubernur tentang pembatasan bahan bakar bersubsidi,” jelasnya.
Kata dia, bagi kendaraan tidak berplat KU akan diarahkan untuk menggunakan BBM industri, maka secara tidak langsung ini berdampak pada provit bagi Pertamina ketika ada kendaraan yang memakai BBM industri.
“Ini strategi juga agar kendaraan luar bermigrasi ke plat KU, kita akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Kaltara,” tuturnya.
“Data kendaraan kita kurang lebih 250 ribu unit baik roda dua maupun roda empat. Separuh dari data itu ada kendaraan plat luar,” ujar Tomy menambahkan.
Dia menyebutkan yang mendapat pengecualian ini adalah kendaraan yang membawa barang logistik seperti sembilan bahan pokok (Sembako). (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra