benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan belum menyatakan pemilihan suara ulang (PSU). Kendati, adanya temuan dugaan kecurangan pemilu di Kota Tarakan yang saat ini sedang berproses di Bawaslu Tarakan.
“Kalau untuk yang seperti itu itu (PSU), pasti dilakukan dulu pengkajian dan pendalaman oleh teman-teman Bawaslu, karena kita belum dapat mengetahui juga soal fakta-faktanya (dugaan kecurangan),” jelas Anggota KPU Tarakan, M. Taufik Akbar, Jumat (16/2/2024).
Dilanjutkannya, dalam temuan tersebut pihaknya hanya menunggu keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh Bawaslu. Adapun PSU diatur ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut juga terdapat batas maksimal PSU yakni maksimal 10 hari dari setelah hari pemungutan suara.
“Belum ada kita siapkan. PSU ini ada normanya. Kita perlu kajian lebih lanjut. Saya rasa teman-teman Bawaslu tentu sudah memahami hal itu,” lanjutnya.
Pihaknya berpesan agar masyarakat menunggu penanganan temuan dugaan kecurangan ini Bawaslu. Taufik juga menyampaikan, agar masyarakat tak membangun atau terpancing dengan isu-isu liar sambil menunggu proses selesai.
Menurutnya, selama pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu dikatakan cukup baik dan maksimal. Meski terdapat beberapa kekurangan.
“Ini proses serentak kan memerlukan energi, giliran yang tidak biasa-biasa. Jadi kalau ada kekurangan itu akan menjadi evaluasi kita bersama. Kami bersyukur karena tidak ada gesekan saat hari H, dan kondusif juga,” tegas Taufik.
Adapun saat ini, KPU Tarakan tengah fokus terhadap proses rekapitulasi suara di masing-masing kecamatan. Diketahui, per hari ini, proses rekapitulasi dimulai dan diawali penghitungan untuk suara calon presiden dan wakil presiden di Kota Tarakan.
“Mungkin sekitar semingguan selesai, di Tarakan Timur sudah berjalan sejak tadi pagi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa