Sempat Ditahan di Nunukan, 6 WNA Filipina Akhirnya Pulang Kampung

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat diamankan di ruang detensi Imigrasi Kelas II B Nunukan, 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) akhirnya pulang ke Negara asalnya.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kanim Nunukan, Raden Jodhi Erlangga Setiaji mengatakan, 6 WNA tersebut merupakan Al Nagib, Nasir, Sharif Faisal, Fadznur, Nadzfar dan Ramli. Mereka merupakan kru atau ABK Kapal MJ Yasmen yang berlabuh dan melakukan bongkar muat barang di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Sebelumnya mereka ini kita amankan pada Ahad (28/1/2024) lalu lantaran mereka turun dari kapal dan berjalan-jalan di sekitar Jalan TVRI Nunukan. Saat kita periksa mereka tidak membawa dokumen Pasport,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Diungkapkannya, asal tindakan yang dilakukan oleh keenamnya disangkaan Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mana pelaku pelanggaran Keimigrasian dapat diselesaikan dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan pro justitia pidana.

Namun, dari serangkaian hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya dengan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian, 6 WNA tersebut diberikan sanksi TAK.

Dijelaskannya, berdasarkan dalam Pasal 75 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa satu pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, dua pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, tiga larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia. Empat keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, kelima pengenaan biaya beban dan enam deportasi dari wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

“Kalau untuk 6 WNA ini kita berikan TAK berupa larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Alhasil mereka telah pulang ke negaranya yakni Filipina dengan menggunakan kapal yang mereka naiki pada Selasa (13/2/2024) lalu.

Jodhi mengungkapkan, dengan membiarkan TAK kepada pelanggar Keimigrasian ini dapat memberikan efek jera kepada WNA lainnya yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

“Biar mereka bisa paham, kalau Imigrasi ini ada aturannya, jadi tidak seenaknya masuk atau berada di wilayah Indonesia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *