Peredaran Gelap 33 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dibongkar Polres Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 33 kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi merk LV.

Barang haram ini berhasil diamankan dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan yakni Humriani (29).

“Tersangka ini bekerja sebagai buruh sawit di Telupid, Kota Beluran, Sabah Malaysia,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia kepada awak media, Senin (12/2/2024).

Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di terminal pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang beralamatkan di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur pada Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 08.55 Wita.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat adanya indikasi penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Nunukan dalam jumlah besar. Satreskoba Polres Nunukan kemudian melakukan penyelidikan, mencari siapa orang dan kapan barang terlarang ini akan dibawa masuk ke Nunukan.

Jumat (9/2/2024), personel mencurigai sekelompok PMI sebanyak 16 orang dengan rincian 10 orang laki-laki dan 6 orang perempuan yang baru datang dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Lantaran mencurigakan, personel kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap belasan WNI tersebut namun tidak ditemukan adanya Narkoba. Sementara pengakuan mereka, barang bawaannya masih dalam perjalanan dari Tawau, Malaysia menuju ke Nunukan.

“Jadi kami tetap pantau di rumah tinggal mereka di Jalan Lingkar sembari menunggu barang bawaannya tiba di Nunukan. Hingga barang bawaan mereka ini tiba pada Sabtu (10/2/2024),” ungkapnya.

Taufik mengatakan, personel Satreskoba kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek KSKP Tunon Taka, Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan dan Bea cukai dan membawa barang bawaan penumpang tersebut menggunakan pick up untuk dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dibeberkannya, dari hasil pemeriksaan X-Ray, ada 4 potong barang yang berisi sabu, yang mana disimpan di dalam baskom plastik warna hitam bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina Quanyinwang sebanyak 12 bungkus diduga berisi sabu seberat 12 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 1.243 butir merk LV.

Tak hanya itu, satu baskom plastik warna merah juga ditemukan 11 bungkus sabu seberat 5 Kilogram, dan satu buah Cool Box besar pertama di dalamnya terdapat 5 bungkus sabu seberat 5 kg dan satu bungkus Cool Box lainnya berisi 5 paket sabu seberat 5 kg.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

“Total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 33 kg dan 1.243 butir pil ekstasi merk LV,” bebernya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap belasan WNI tersebut, diketahui jika sabu tersebut merupakan barang bawaan dari seorang perempuan bernama Humriani yang merupakan salah satu dari rombongan orang yang menyeberang dari negeri jiran.

Hasil interogasi, tersangka mengaku jika sabu tersebut adalah milik seorang pasangan suami istri yang berada Sandakan, Malaysia yang tidak diketahui Namanya (DPO).

“Tersangka ini peranannya kurir, jadi dia dihubungi oleh temannya yang bernama Rika yang merupakan penghubung antara tersangka dan bandar sabu. Rencananya sabu ini akan dibawa tersangka ke Pare-pare, Sulsel dengan menggunakan kapal laut Pantokrator dari Nunukan,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku dijanjikan upah RM 18.000 atau senilai Rp 60 juta. Namun, upah tersebut akan diberikan setelah sabu tersebut tiba di Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Sementara, untuk ongkos perjalanannya, tersangka mengaku diberikan uang sebesar RM 6 ribu ringgit. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang nantinya akan menerima sabu tersebut, sebab segala pergerakan diarahkan oleh bandar sabu yang berada di Malaysia tersebut.

“Untuk tersangka ini telah kita amankan, sementara temanya yang bernama Rika telah di masukan dalam DPO,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Humriani telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *